Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni Sebut Kepala OPD Harus Dirotasi 3 Tahun

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengakui lelang jabatan secara terbuka merupakan terobosan bagi budaya birokrasi baru di Pemkot Surabaya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
ROTASI - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Menurut Arif Fathoni, Kepala OPD di Pemkot Surabaya harus dirotasi dalam durasi 3 tahun untuk penyegaran organisasi. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengakui lelang jabatan yang dilakukan terbuka merupakan terobosan bagi budaya birokrasi baru di Pemkot Surabaya.

"Tidak hanya transparan dan kompetensi, tapi juga akuntabel," tegas Arif Fathoni.

Tidak hanya pemaparan pogram hingga penyampaian visi misi, tapi semua proses rekrutmen itu disiarkan langsung lewat YouTube Pemkot Surabaya.

"Semua warga bisa mengikuti," ucapnya.

Baca juga: WK DPRD Surabaya Arif Fathoni Apresiasi Lelang Jabatan Terbuka hingga Disiarkan Langsung YouTube

Namun setelah dinyatakan kompeten, Fathoni mengingatkan soal batasan waktu kepada dinas menjabat di satker atau OPD tertentu.

"Maksimal tiga tahun harus diganti. Tidak baik lebih dari durasi waktu ini dengan tetap menjabat di OPD yang sama," katanya.

Pemkot diharapkan melakukan rotasi Kepala OPD.

Maksimal tiga tahun, agar tetap bisa berinovasi.

Selain penyegaran organisasi pemerintahan.

"Tinggal kita lihat sekarang, kalau masih ada Kepala OPD yang menduduki jabatan lebih dari tiga tahun, mari kita ingatkan bersama-sama agar bisa dilakukan rotasi. Termasuk lurah dan camat," pesan Fathoni.

Calon kepala dinas, camat sampai lurah yang saat ini tengah mengikuti seleksi harus mempunyai paradigma yang sama dengan wali kota, yakni melayani warga Kota Pahlawan.

"Pejabat Pemkot Surabaya bukan juragan tapi pelayan rakyat," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved