PSU Pilkada Magetan
PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim : Seluruh KPPS Diganti, Berintegritas dan Kredibel
Untuk memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan, KPU pun melantik KPPS baru di 4 TPS yang akan menggelar PSU.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pilkada Magetan pada Sabtu (22/3/2025).
Untuk memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan, KPU pun melantik KPPS baru di 4 TPS yang akan menggelar PSU.
Artinya, seluruh petugas KPPS pada saat Pilkada 27 November lalu tidak dipakai lagi.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, penggantian KPPS itu dilakukan lantaran ada perintah dari KPU RI untuk melaksanakan evaluasi secara kolektif. Pelantikan pun telah dilakukan Senin (10/3/2025) kemarin.
"Itu juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang kali ini, dilakukan oleh KPPS yang punya integritas dan kredibilitas maka KPPS yang sebelumnya kita ganti dengan petugas yang baru," kata Umam saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/3/2025).
Penggantian KPPS ini juga dilakukan KPU agar pemilih di 4 TPS tersebut percaya terhadap pelaksanaan PSU Pilkada.
Choirul Umam pun menegaskan, persiapan lain yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah sosialisasi terhadap stakeholder hingga melakukan Bimtek KPPS. Termasuk juga Bimtek kepada pemilih.
"Karena ada anggapan di masyarakat bahwa calonnya hanya dua. Yang perlu kita tegaskan bahwa calonnya tetap tiga pasang. Memilihnya tetap tiga calon, bukan dua calon. Sehingga kita nanti akan berupaya untuk sosialisasi kepada seluruh pemilih," ungkap Umam.
Sebagai informasi, PSU di Pilkada Magetan sebelumnya diputuskan oleh MK dan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu.
Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.
Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan.
Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.
Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.
Coblosan Ulang Pilkada Magetan, KPU Jatim Apresiasi Kinerja Petugas KPPS |
![]() |
---|
PSU Pilkada Magetan, Ratusan Pemilih di TPS 009 Desa Selotinatah Datang Lebih Awal |
![]() |
---|
KPU RI Pantau Distribusi Logistik PSU Pilkada Magetan 2024 yang Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Distribusi Surat Suara PSU Pilkada Magetan Dilakukan 22 Maret, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.