Pengemis Surabaya Tarik Kalung Emas Bocah di Pasar Dupok Bangkalan, Korban Histeris

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polsek Kokop, perkara jambret itu dilimpahkan ke Polres Bangkalan. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Ahmad Faisol
JAMBRET KALUNG BOCAH : Polwan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan mendampingi perempuan pelaku jambret, SM (56), warga Tambak Pring, Surabaya setiba di Polres Bangkalan, Selasa (11/3/2025) malam. Pelaku dipergoki mencuri kalung emas dari leher seorang bocah setelah korban berteriak di Pasar/Desa Dupok, Kecamatan Kokop pada pukul 06.30 WIB. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Suasana gaduh terjadi di Pasar/Desa Dupok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan saat seorang bocah perempuan berusia 5 tahun berteriak histeris, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. 

Bocah tersebut berteriak setelah seorang perempuan tak dikenal mengambil paksa kalung emas yang melingkar di lehernya.

Video-video yang merekam kegaduhan di pasar beredar luas di beberapa grup WhatsApp.  

Bahkan satu rekaman video berdurasi 22 detik merekam pelaku ketika digelandang melintasi jalan raya untuk diserahkan ke Polsek Kokop, sesekali bogem mentah mendarat di wajah perempuan tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polsek Kokop, perkara jambret itu dilimpahkan ke Polres Bangkalan

Barang bukti berupa seutas kalung emas berikut tersangka tiba di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan sekitar pukul 20.15 WIB.

“Aksi jambret yang terjadi di Pasar Dupok, Kecamatan dilakukan seorang perempuan asal Surabaya, korban anak berusia 5 tahun. Tersangka ke Bangkalan maksudnya untuk mengemis, namun ketika melihat korban menggunakan kalung, pelaku melakukan penjambretan, sempat diamankan warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.  

Ketika dilakukan pemeriksaan di Polsek Kokop, perempuan itu tidak satupun membawa identitas berupa KTP. 

Perempuan itu berinisial SM (56), mengaku berasal dari Tambak Pring Barat, Surabaya.

Hafid menjelaskan, bocah korban jambret berada di pasar bersama kakek dan neneknya untuk berbelanja bahan-bahan kebutuhan sehari-hari.

Tiba-tiba korban berteriak sambil berucap, ‘kalung..kalung’ yang membuat nenek korban selaku pelapor kaget dan menoleh ke arah cucunya.

“Pelapor berhasil mengamankan pelaku yang sempat membuang kalung emas ke tanah, namun berhasil ditemukan warga. Terlapor serta barang bukti dibawa ke Polsek Kokop sebelum dibawa ke sini (polres),” jelas Hafid.

Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, pelaku mengaku awalnya melihat kemilau kalung emas pada tengkuk leher saat korban menundukkan kepala. 

Saat itulah pelaku menghampiri korban dan melepas paksa kalung emas dari leher korban.

“Awalnya saya hanya meminta-minta, tapi melihat kalung emas saat anak itu menunduk,” singkat tersangka.

Perempuang yang mengaku sebatang kara itu dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved