Sasarkan 60 Karung Phonska Ke Kecamatan Lain, Pemilik Kios Pupuk di Jember Tidak Ditahan
pengiriman yang nyasar itu mengakibatkan 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari tidak mendapatkan pupuk subsidi.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Masih terjadinya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi menjadi salah satu tantangan mencapai swasembada pangan di era sekarang.
Polres Jember juga mengungkap dugaan penyelewengan distribusi pupuk, Selasa (11/3/2025), dan mengamankan dua orang.
Satreskrim Polres Jember mengamankan pemilik kios UD Tani Berkah berinisial MG dan seorang sopir berinisial S yang mengantar pupuk bersubsidi ke tujuan di luar wilayah penjualan yang ditentukan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan 60 karung pupuk merek Phonska yang diangkut ke Kecamatan Umbulsari. Padahal seharusnya puluhan karung pupuk itu menjadi jatah kelompok tani di Kecamatan Sumbersari.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungungkapkan, kedua tersangka ini melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di luar hamparan wilayah yang ditentukan.
"Seharusnya pupuk ini didistrubusikan kepada 9 kelompok tani di wilayah Sumbersari, tetapi saat kami amankan, sudah dalam perjalanan ke Kecamatan Umbulsari," kata kapolres, Selasa (11/3/2025).
Menurut Bayu, pengiriman yang nyasar itu mengakibatkan 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari tidak mendapatkan pupuk subsidi.
"Mereka mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, dan mengakibatkan harga pupuk di wilayah Sumbersari lebih tinggi. Atas dasar tersebutlah kami lakukan penindakan atas dugaan penyimpangan distribusi," kata Bayu.
Bayu mengungkapkan, beberapa barang bukti yang telah diamankan meliputi smartphone tersangka, truk pengangkut pupuk, daftar kelompok tani serta kontrak kerjasama jual beli pupuk.
"Serta 60 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska, masing-masing karung seberat 50 KG. Pelaku sengaja menjual pupuk di luar hamparannya karena ada keuntungan lebih besar," ulasnya.
Atas tindakannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 6 ayat 1 b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 juta.
Meski begitu polisi tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Tetapi kami akan tetap lakukan pengembangan dan penyidikan terkait pendistrubusian pupuk bersubsidi. Dan berkoodinasi dengan Dinas Pertanian dan Perdagangan atas tindak lanjut barang sitaan yang kami amankan," ucapnya.
Mengingat 60 karung pupuk bersubsidi itu akan diberikan kepada 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, sesuai Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK)
"Pelaku menjual setiap karung pupuk itu Rp 150.000, dan total pupuk yang kami amankan kalau diuangkan sebesar Rp 9 juta," papar Bayu. ****
pupuk bersubsidi
phonska
60 karung Phonska diselewengkan
kejahatan distribusi pupuk di Jember
Polres Jember
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi
swasembada pangan
penggelap pupuk tidak ditahan
Jember
Melompat Keluar Saat KA Melaju di Jember, Pemuda Asal Surabaya Hanya Mengalami Luka Ringan |
![]() |
---|
Cegah Nelayan Dari Jerat Hukum Saat Membeli BBM Subsidi, Bupati Jember Permudah Perizinan Kapal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Polres Jember, Ojol di Jember Desak Kapolri Mundur |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
2 Pria Jember Ketahuan Simpan Uang Palsu Rp 52 Juta, Awalnya Ketemu Dukun Bisa Datangkan Duit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.