Adu Ilmu Sabung Silat di Mojokerto Berujung Maut, Siswa MTS Meninggal Dunia

Korban meninggal akibat tendangan di kepala, yang menyebabkan pergeseran tulang rahang. Luka lebam di tubuh korban karena dibanting oleh pelaku.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
SABUNG SILAT BERUJUNG MAUT - 2 tersangka kasus sabung silat yang menewaskan seorang pelajar MTS, diamankan di petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Selasa (11/3/2025). Motif tersangka yaitu, melakukan latihan bela diri disambung latihan berkelahi dengan korban untuk melatih kekuatan fisik. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap 2 tersangka terkait kasus sabung silat berujung maut yang menewaskan seorang pelajar MTS.

2 tersangka adalah senior korban yang satu perguruan silat di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Yaitu AK alias Akbar Ismail (21) dan SD (19) Sohibul Daud yang berperan sebagai wasit sabung silat.

Korban berinisial RA (15) warga Jetis, merenggangkan nyawa usai latihan bela diri sabung silat

Siswa kelas 9  MTS tersebut, meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Basoeni pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, 
pihaknya menetapkan 2 tersangka terkait kasus tindak pidana terhadap orang yang melakukan kekejaman atau kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Peran tersangka AK lawan dari korban, dan tersangka SD adalah wasit saat latihan tanding bela diri silat.

"Kami tetapkan 2 tersangka, sebagaimana kasus tersebut, atau perkelahian tanding yang menyebabkan luka dan kelalaian menyebut kematian pelajar atau anak di bawah umur," jelas AKP Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).

Ia mengungkapkan, wasit sabung silat juga ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan menyalahi aturan tidak memiliki lisensi dan diduga lalai, sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.

"Karena wasit tidak bersertifikat dan tidak memahami secara SOP yang berlaku di bela diri silat. Sampai kejadian korban meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim.

Menurut AKP Siko, berdasarkan hasil diagnosa medis, penyebab korban meninggal karena ada pergeseran tulang rahang akibat tendangan dari tersangka AK.

Korban juga mengalami memar di sekujur tubuh akibat pukulan saat latihan tanding.

"Korban meninggal akibat tendangan di kepala, yang menyebabkan pergeseran tulang rahang. Luka lebam di tubuh korban karena dibanting oleh pelaku," bebernya.

AKP Siko mengungkapkan, modus operandi tersangka AK membanting korban menggunakan tangan kiri, hingga kepala korban membentur lantai paving.

Wasit sempat memisah, namun tersangka masih menendang bagian dada korban, dan di bagian kepala yang mengenai rahang.

"Motif tersangka yaitu, melakukan latihan bela diri disambung latihan berkelahi dengan korban untuk melatih kekuatan fisik," ucap AKP Siko.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, sabung silat itu dilakukan usai latihan di Desa Ngabar pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan sabung atau latihan berkelahi.

Korban memilih melawan tersangka AK, ronde pertama selama 2 menit dihentikan oleh wasit karena dirasa cukup.

Terjadi insiden di ronde kedua, di mana korban dibanting tersangka AK.

Korban mengalami muntah-muntah dan kepala pusing dilarikan ke puskesmas setempat. 

Korban sempat dibawa pulang ke rumah oleh keluarganya, namun mengalami kejang dan mimisan lalu dirujuk ke RSUD Basoeni.

"Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit Basoeni, Gedeg pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB," tutur AKP Siko.

Tersangka AK, mengaku tidak ada dendam dengan korban. Dirinya menjalani latihan bela diri seperti biasanya.

"Tidak ada dendam, itu latihan seperti biasa. Tidak setiap hari latihan (Sabung Silat)" tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian silat yang dikenakan korban, dan foto hasil rontgen.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 184 KHUP dan  Pasal 359 ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved