3.600 PPPK Pasuruan Resah Pengangkatan Mundur, DPRD Berjanji Perjuangkan Kepastian ke Pemprov Jatim
Adi meyakini, surat Menpan-RB itu akan membuat hati dan pikiran PPPK di seluruh Indonesia gundah tak karuan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasuruan mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (10/3/2025) siang.
Mereka resah terkait munculnya surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK tahun 2024.
Dalam surat itu, proses pengangkatan CASN dan PPPK akan menyesuaikan jadwal. Dalam arti, pengangkatan CASN dan PPPK ini mundur dari jadwal yang sudah direncanakan.
Selain itu, peserta seleksi PPPK yang lolos dan akan mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK akan melaksanakan perjanjian kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2026.
Dalam poin kedua juga disebutkan jika usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025, dan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026.
Adi Siswanto, koordinator PPPK Pasuruan mengaku, kedatangannya merekai hanya ingin menyampaikan keresahan dan kegelisahan para PPPK lain terkait surat Menpan-RB itu.
Adi meyakini, surat Menpan-RB itu akan membuat hati dan pikiran PPPK di seluruh Indonesia gundah tak karuan. Awalnya, PPPK yang lolos tahap I ini dijanjikan akan mendapat pengangkatan serta TMT 2025.
“Kami inginnya bisa cepat diangkat dan segera mendapat SK. Karena awalnya itu mendapat info pengangkatan pertengahan tahun ini, tetapi dengan surat Menpan-RB ini kemungkinan diundur tahun depan,” paparnya.
Hari ini, Adi hadir bersama puluhan perwakilan PPPK yang lolos seleksi tahap I. Ada perwakilan dari kecamatan lain, seperti Purwosari, dan lainnya. Di Pasuruan, ada 3.600 PPPK yang lolos seleksi tahap I.
“Kami menunggu kepastian. Makanya kami datang ingin curhat dan minta tolong dewan agar kami bisa segera mendapat kepastian tentang pengangkatan kami ini bisa dilakukan kapan,” jelasnya.
Rudi Hartono, Ketua Komisi I DPRD Pasuruan mengaku sebelum para PPPK datang, para wakil rakyat sudah lebih dulu berjuang dengan datang ke Komisi II DPR RI dan BKN.
“Bahkan saat itu, kami mendapatkan jawaban dari BKN dan Komisi II bahwa SK PPPK akan dikeluarkan bertahap menyesuaikan kemampuan daerah masing-masing. Prinsipnya, kami tetap berjuang,” kata Rudi.
Rudi mengaku akan memperjuangkan nasib PPK dengan mencarikan kepastian dan kejelasan. Harapannya, lanjut politisi PKB ini, tidak ada penundaan pengangkatan baik untuk CPNS atau PPPK.
“Kami meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dan keinginan dari daerah. Tetapi sekali lagi, daerah tidak bisa melanggar atau mengingkari regulasi yang lebih tinggi di atasnya,” sambungnya
Rudi meminta para PPPK tetap tenang sembari menunggu perkembangan. Ia dan para wakil rakyat lain akan terus bergerak berjuang, termasuk akan datang ke Pemprov Jatim.
“Kemungkinan besok akan kami jadwalkan datang ke Pemprov Jatim untuk meminta kepastian dan arahan terkait kapan pengangkatan PPPK ini. Apakah tetap atau mundur sesuai dengan surat Menpan-RB,” tutupnya. ****
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
pengangkatan CPNS dan PPPK diundur
DPRD Pasuruan
pengangkatan 3.600 PPPK tertunda
Menpan RB Rini Widyantini
PPPK tidak diangkat
Pasuruan
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
SK Menjadi Awal Perjuangan, Wabup Gresik Juga Berjanji Perjuangkan Kesejahteraan 562 PPPK, |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Minta 5 Persen Setiap Pencairan, Kejari Dicatut Dapat Uang Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.