Korupsi di Pertamina

Nasib Ahok BTP Usai Jampidsus Buka Peluang Memeriksa di Kasus Pertamina, Buka-bukaan atau Terjerat?

Peluang Mantan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP membongkar seluruh penyimpangan di perusahaan plat merah itu terbuka lebar. 

Editor: Musahadah
kolase dok.tribunnews/kompas.com
PELUANG AHOK DIPERIKSA - Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah merespons positif kesediaan Ahok untuk diperiksa di kasus korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Akankah Ahok buka-bukaan, atau justru terjerat? 

Misalnya, ketika dia meminta transaksi tunai dihilangkan dari seluruh SPBU, namun hal itu tidak dipenuhi Riva. 

Dia juga meminta agar dibuat gauges untuk ngukur semua digital, namun hal itu juga tidak dipenuhi. 

Bahkan, Patra Niaga bekerjasama dengan PT Telkom membuat alat untuk mengukur tangki BBM.

"'Kok gak mau' gue bilang. 'Lu jangan kekeliruan di kampung namanya kekeliruan, buat apa gue tahu isi tangki. Itu mah beli solar minyak habis, mereka telepon kita. Ngapain lu habisin triliunan kerjasama sama Telkom untuk ngukur tangki di dalam berapa," ungkap Ahok. 

Ahok sempat menyebut bahwa PT Pertamina bersaing dengan AKR untuk ini, namun itu juga tak diindahkan oleh Riva. 

"Gua pengen kayak itu tuh saingan lu, AKR. Gua datangin AKR, habisin cuma 300 juta ukur nozelnya dong, gue pengen nozelnya digital. Saya pengen tahu orang ngisi minyak berapa, lalu saya akuisisi sefron, saya bangun IICC. Itu yang saya bikin supaya bisa saya kontrol berapa minyak kita," terangnya panjang.

Dengan kelakuan Riva seperti itu lah, Ahok mengaku tidak kaget kalau Riva akhirnya ditangkap kejagung. 

"Ya (saya gak kaget) Riva ditangkap," ungkap Ahok.

Hotman Paris Sebut Ahok Bisa Terjerat

HOTMAN VS AHOK - Pengacara Hotman Paris (kiri) menyebut Ahok BTP (kanan) dapat dituntut di kasus korupsi Pertamina. Ini dasarnya!
HOTMAN VS AHOK - Pengacara Hotman Paris (kiri) menyebut Ahok BTP (kanan) dapat dituntut di kasus korupsi Pertamina. Ini dasarnya! (kolase dok.tribunnews/istimewa)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Ahok BTP dapat dituntut dalam kasus korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yang kini diusut Kejaksaan Agung. 

Hotman Paris menyebut Ahok BTP dapat dituntut dengan tuduhan kelalaian pengawasan sebagai komisaris utama Pertamina.

Hotman mendasarkan pernyataannya itu pada Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007.

Dijelaskan Hotman, ada dua pasal yang disebutkan Hotman dalam postingannya di Instagram, yakni pasal 108 ayat 1 dan 2 serta pasal 114 ayat 4 UU PT No.40 Tahun 2007.

Pasal 108 (1) dan (2) UU PT berbunyi:

Baca juga: Kelakuan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Dibongkar Ahok BTP, Dimaki-maki, Ini Kesalahannya

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved