PSU Pilkada Magetan Rencana Digelar 22 Maret 2025, KPU Jatim : Tunggu Surat KPU RI

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 saat ini masih terus dipersiapkan. PSU di 4 TPS Pilkada tersebut digelar pada 22 Maret 2025

Tribun Jatim/Yusron Naufal
LAKSANAKAN PUTUSAN MK - Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Terkait rencana PSU Pilkada Magetan, Umam menjelaskan tengah menunggu surat resmi dari KPU RI terkait teknis penyelenggaraan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 saat ini masih terus dipersiapkan.

Rencananya, PSU di 4 TPS Pilkada tersebut nantinya akan digelar pada 22 Maret 2025.

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan, beberapa hari lalu, pihaknya telah mengikuti Rapat Koordinasi atau Rakor yang digelar oleh KPU RI di Jakarta.

KPU RI pun telah membagi 4 klaster PSU, dan Pilkada Magetan masuk di klaster 1.

"Klaster pertama itu yang PSUnya ada 2 hingga 4 TPS," kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan penjelasan dari KPU RI, pelaksanaan PSU termasuk di Pilkada Magetan akan digelar pada 22 Maret mendatang.

"Namun, secara resmi kita masih menunggu surat dari KPU RI," terang Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.

Meski surat dari KPU RI belum turun, namun KPU Jatim sudah mendapat gambaran mengenai pelaksanaan PSU.

Sebab dalam rakor sebelumnya, KPU RI sempat menjelaskan terkait teknis pelaksanaan misalnya terkait dengan petugas adhoc di lapangan.

Menurut Umam, untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di 4 TPS nantinya akan dilakukan pembentukan ulang.

Mekanismenya, bisa dengan KPPS yang lama namun dengan evaluasi ketat atas kinerja mereka sebelumnya.

Mekanisme lain, adalah bisa seluruhnya diganti atau hanya beberapa anggota yang dilakukan pergantian.

Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diampu oleh KPU Kabupaten Magetan.

Selain persiapan teknis semacam itu, Umam juga mengungkapkan tak ada persoalan dalam urusan anggaran pelaksanaan PSU. Sebab, anggaran di daerah masih cukup.

Apalagi, Pemkab Magetan sebelumnya menegaskan juga menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

"Urusan anggaran dipastikan cukup," tandas Umam.

Sebagai informasi, PSU di Pilkada Magetan sebelumnya diputuskan oleh MK dan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu.

Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.

Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved