Berita Viral
Buntut Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, MAKI Desak Pidana Dilanjut
Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut Kades Kohod, Arsin, dan perangkat desa berinisial T bertanggungja
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut Kades Kohod, Arsin, dan perangkat desa berinisial T bertanggungjawab atas pagar laut Tangerang, berbuntut panjang.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Sakti menyebut, Arsin siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar yang diputuskan Kementerian KP.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono, dikutip SURYA.CO.ID dari YouTube Kompas TV.
"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.
Terkait hal tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kasus pemasangan pagar laut Tangerang harus diproses pidana lebih lanjut.
Menurutnya, denda administratif Rp 48 miliar tidak cukup untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Soal kalau denda administrasi Rp 48 miliar itu beda urusannya, ini kan hukum pidananya jelas berlaku."
"Jadi, harusnya diproses dan tidak berhenti pada posisi yang bukan korupsi atau aliran dana,” ujar Boyamin dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 75 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Boyamin justru menilai denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan perangkat desa adalah hal yang agak di luar hukum.
Namun, dia menegaskan, sanksi administratif harus dibarengi dengan proses pidana.
Dia menilai, perusahaan punya andil dalam kasus pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
“Enggak mungkin pagar laut itu (dibiayai kades saja). Minimal Rp 10 miliar, loh. Kalau tidak ada yang membiayai, enggak mungkin,” lanjutnya.
Baca juga: Bantahan Kades Kohod Bakal Bayar Rp 48 Miliar Denda Pagar Laut Tangerang, Sebut Menteri KKP Keliru
Terlebih, sertifikat yang terbit justru diketahui atas nama sejumlah perusahaan.
Menurut Boyamin, fakta-fakta di lapangan ini tinggal disambung saja dalam proses investigasi.
berita viral
Menteri KKP
Kades Kohod
Pagar Laut Tangerang
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Sakti Wahyu Trenggono
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.