Progres Reklamasi Proyek Surabaya Waterfront Land Kenjeran, Kini Mulai Urus Amdal
Juru bicara PT Granting Jaya, pengembang proyek SWL, Agung Pramono mengungkapkan progres perkembangan jalannya proyek yang masuk dalam PSN
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
Dasar hukum ketiga yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 26082410513500010 tanggal 26 Agustus 2024.
Lalu dasar hukum keempat adalah Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024 tentang surat keterangan tentang penyesuaian ruang lingkup proyek strategis nasional kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) tanggal 25 Oktober 2024.
Dasar hukum berikutnya adalah Surat dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Nomor : B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA tentang rekomendasi persetujuan PSN pembangunan kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land tanggal 12 November 2024.
Agung menegaskan, jika Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 26082410513500010 tanggal 26 Agustus 2024 adalah dasar hukum paling penting di tengah gejolak isu pagar laut yang tengah berlangsung di pantai Jakarta.
"Karena ini adalah izin prinsip penguasaan wilayah laut," tegasnya.
Proyek ini menjadi sebuah gagasan karena dilatarbelakangi Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia.
Selain itu, Surabaya juga sebagai kota Industri, Dagang, Maritim dan Pendidikan (INDAMARDI) serta merupakan pintu gerbang wilayah timur untuk logistik nasional.
Dari situlah, muncul peluang pembangunan ekonomi Segitiga IKN-Jakarta-Surabaya, serta rencana pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Surabaya.
Pembangunan SWL dikatakan bertujuan untuk mengoptimalkan, mendayagunakan serta memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengembangan SWL juga akan menghadirkan fasilitas pendidikan meliputi SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan politeknik.
Di samping itu, akan ada pulau pusat perikanan (green fishery island).
Tujuan lainnya adalah mewujudkan kembali Surabaya sebagai kota INDAMARDI, menyediakan lahan untuk penguatan di berbagai sektor perekonomian serta membuka peluang pengembangan bisnis di kawasan Surabaya Timur serta membuka lapangan pekerjaan baru.
"Pembangunan ini tentu membutuhkan reklamasi," katanya.
Agung mengatakan, reklamasi di Pantai Timur Surabaya memiliki tujuan utama untuk mengatasi masalah sedimen yang menyebabkan pendangkalan perairan.
Sedimen tersebut menghambat berbagai aktivitas seperti pelayaran, perikanan dan aksesibilitas pesisir.
Ia juga menegaskan, beberapa aturan persoalan reklamasi diklaim sudah sesuai jalur (on the track).
"Reklamasi ini bertujuan menciptakan kondisi agar nelayan dapat melaut kapan saja tanpa batasan waktu pasang surut, menata kawasan pesisir secara terpadu," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Surabaya
Surabaya
SURYA.co.id
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Surabaya Waterfront Land (SWL)
AMDAL
surabaya timur
Momen Kemerdekaan, MPM Honda Jatim dan YBSI Gelar Baksos Kesehatan untuk Veteran |
![]() |
---|
Hendak Bawa Kabur Kendaraan Kurir Paket, Maling Motor di Bronggalan Sawah Surabaya Kepergok |
![]() |
---|
Sosok Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto yang Lamar Sang Kekasih di Afrika, Bisnisnya Menggurita |
![]() |
---|
IMK dan IWM Juli 2025 Serempak Melemah, Namun IIM Meningkat |
![]() |
---|
Tabiat Dea Permata Staf HRD yang Ditemukan Tewas di Purwakarta, Tak Punya Masalah dengan Siapa Pun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.