Progres Reklamasi Proyek Surabaya Waterfront Land Kenjeran, Kini Mulai Urus Amdal
Juru bicara PT Granting Jaya, pengembang proyek SWL, Agung Pramono mengungkapkan progres perkembangan jalannya proyek yang masuk dalam PSN
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) kini sedang ramai menjadi sorotan terutama karena akan menggunakan sistem reklamasi.
Proyek itu dipastikan terus berlanjut dan digadang menjadi proyek strategis pengungkit ekonomi masyarakat di kawasan pesisir Kenjeran.
Juru bicara PT Granting Jaya, pengembang proyek SWL, Agung Pramono mengungkapkan progres perkembangan jalannya proyek yang masuk dalam PSN tersebut.
Ia menegaskan, saat ini tengah berlangsung kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di kawasan tersebut.
"Kita sedang proses pengurusan Amdal mulai Februari sampai Juli 2025, sementara yang tahun kemarin itu adalah kick off amdal atau konsultasi publik pada Juli 2024," terang Agung saat diwawancara di Hotel Elmi Surabaya, Jumat (28/2/2025), malam.
"Nanti bersamaan amdal, kita izin proses reklamasi karena reklamasi nggak bisa jalan tanpa amdal paling tidak 3-4 bulan karena harus mengecek dasar laut untuk menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah," imbuh Agung.
Sebagaimana diketahui, proyek ini akan mereklamasi pantai timur Surabaya seluas 1.084 hektare berdasarkan peta persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
Sementara juga menyasar 100 hektar area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan.
Agung mengatakan, pengembangan kawasan pesisir terpadu SWL telah sesuai keputusan presiden. Pembangunan SWL diperkirakan akan memakan waktu selama kurang lebih 20 tahun mulai 2024-2044 mulai dari proses perizinan, reklamasi perairan serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.
“Proporsi fungsi lahan itu ditujukan untuk membangun perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, fasilitas pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan dan utilitas. Akan ada proyek pembangunan empat pulau,” urainya.
Rencananya akan dibangun lahan eksisting dan Pulau A seluas 100 plus 64 hektare yang akan digunakan untuk kawasan pariwisata, kawasan perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan perhotelan, kawasan ruko, kawasan pendidikan, kawasan rumah sakit, kawasan perhotelan, kawasan ibadah dan equestrian horse club.
Sementara Pulau B berupa Green Fishery Island seluas 120 hektare, Pulau C1-C2 seluas 250 hektare plus 166 hektare, dan Pulau D1-D2 seluas 300 hektare plus 184 hektare.
"Kami sudah memiliki dasar hukum untuk semua perencanaan ini,” kata Agung.
Ia melanjutkan, dasar hukum itu meliputi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kelima atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional tanggal 15 Mei 2024.
Dasar hukum kedua adalah Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor : PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024 tentang surat keterangan bahwa PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek strategis nasional kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) tanggal 27 Mei 2024.
Berita Surabaya
Surabaya
SURYA.co.id
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Surabaya Waterfront Land (SWL)
AMDAL
surabaya timur
Momen Kemerdekaan, MPM Honda Jatim dan YBSI Gelar Baksos Kesehatan untuk Veteran |
![]() |
---|
Hendak Bawa Kabur Kendaraan Kurir Paket, Maling Motor di Bronggalan Sawah Surabaya Kepergok |
![]() |
---|
Sosok Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto yang Lamar Sang Kekasih di Afrika, Bisnisnya Menggurita |
![]() |
---|
IMK dan IWM Juli 2025 Serempak Melemah, Namun IIM Meningkat |
![]() |
---|
Tabiat Dea Permata Staf HRD yang Ditemukan Tewas di Purwakarta, Tak Punya Masalah dengan Siapa Pun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.