Progres Reklamasi Proyek Surabaya Waterfront Land Kenjeran, Kini Mulai Urus Amdal

Juru bicara PT Granting Jaya, pengembang proyek SWL, Agung Pramono mengungkapkan progres perkembangan jalannya proyek yang masuk dalam PSN

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Fatimatuz Zahro
PROYEK SURABAYA WATERFRONT LAND - Juru bicara PT Granting Jaya Agung Pramono menjelaskan progres proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) saat jumpa pers di Hotel Elmi Surabaya, Jumat (28/2/2025), malam. Ia menyebut proyek SWL kini mulai pengurusan Amdal yaitu mulai Februari sampai Juli 2025. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) kini sedang ramai menjadi sorotan terutama karena akan menggunakan sistem reklamasi. 

Proyek itu dipastikan terus berlanjut dan digadang menjadi proyek strategis pengungkit ekonomi masyarakat di kawasan pesisir Kenjeran.

Juru bicara PT Granting Jaya, pengembang proyek SWL, Agung Pramono mengungkapkan progres perkembangan jalannya proyek yang masuk dalam PSN tersebut.

Ia menegaskan, saat ini tengah berlangsung kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di kawasan tersebut.

"Kita sedang proses pengurusan Amdal mulai Februari sampai Juli 2025, sementara yang tahun kemarin itu adalah kick off amdal atau konsultasi publik pada Juli 2024," terang Agung saat diwawancara di Hotel Elmi Surabaya, Jumat (28/2/2025), malam.

"Nanti bersamaan amdal, kita izin proses reklamasi karena reklamasi nggak bisa jalan tanpa amdal paling tidak 3-4 bulan karena harus mengecek dasar laut untuk menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah," imbuh Agung.

Sebagaimana diketahui, proyek ini akan mereklamasi pantai timur Surabaya seluas 1.084 hektare berdasarkan peta persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

Sementara juga menyasar 100 hektar area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan.

Agung mengatakan, pengembangan kawasan pesisir terpadu SWL telah sesuai keputusan presiden. Pembangunan SWL diperkirakan akan memakan waktu selama kurang lebih 20 tahun mulai 2024-2044 mulai dari proses perizinan, reklamasi perairan serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.

“Proporsi fungsi lahan itu ditujukan untuk membangun perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, fasilitas pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan dan utilitas. Akan ada proyek pembangunan empat pulau,” urainya. 

Rencananya akan dibangun lahan eksisting dan Pulau A seluas 100 plus 64 hektare yang akan digunakan untuk kawasan pariwisata, kawasan perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan perhotelan, kawasan ruko, kawasan pendidikan, kawasan rumah sakit, kawasan perhotelan, kawasan ibadah dan equestrian horse club.

Sementara Pulau B berupa Green Fishery Island seluas 120 hektare, Pulau C1-C2 seluas 250 hektare plus 166 hektare, dan Pulau D1-D2 seluas 300 hektare plus 184 hektare.

"Kami sudah memiliki dasar hukum untuk semua perencanaan ini,” kata Agung.

Ia melanjutkan, dasar hukum itu meliputi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kelima atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional tanggal 15 Mei 2024.

Dasar hukum kedua adalah Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor : PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024 tentang surat keterangan bahwa PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek strategis nasional kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) tanggal 27 Mei 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved