Desak Dugaan Korupsi Desa Miliarder Segera Disidangkan, Warga Tanyakan Kinerja Polres Gresik
Warga meminta agar segera digelar perkara dan disidangkan. Kalau tidak ada respons, masyarakat akan menggelar aksi
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Perselisihan antara warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik dalam penyelesaian dugaan korupsi aset-aset desa belum menemukan titik temu.
Bahkan saat ini kasus ini sudah bergulir dan sempat dimediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan tersangka mantan kepala desa (kades), Abdul Halim.
Situasi semakin berlarut-larut karena Halim juga menggugat balik kepada beberapa pihak termasuk Polres Gresik.
Hal ini akhirnya menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Pemerintah Desa (Pendes) Sekapuk dan warga, Jumat (28/2/2025).
Warga rapat di Balai Desa Sekapuk bersama pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu untuk membahas perkembangan dugaan korupsi aset desa yang pernah populer dengan slogan Desa Miliarder.
"Hasil kesepakatan rapat, mempercepat kasus tipikor (tindak pidana korupsi) mantan kades. Warga meminta agar segera digelar perkara dan disidangkan. Kalau tidak ada respons, masyarakat akan menggelar aksi," kata Nanang Qosim, koordinator Sekapuk Berdaulat.
Dari hasil rapat tersebut, BPD Sekapuk dan Pemdes Sekapuk akan bersurat ke jajaran Polres Gresik, sehingga ada kejelasan atas perkembangan pemeriksaan dugaan korupsi mantan kades.
"Nanti BPD dan Pemdes Sekapuk yang akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Gresik. Sebab, warga tidak ingin kasus korupsi berhenti di jalan," kata Nanang.
Sementara anggota BPD Sekapuk Abdul Wahid membenarkan rapat koordinasi dengan Pemdes Sekapuk dan tokoh masyarakat terkait perkembangan laporan dugaan korupsi mantan Kades Miliarder.
"Rapat untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi mantan. Berkas notulen rapat masih ada di Pemses Sekapuk," kata Wahid.
Sementara Kasat Reskrimum Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kasus pemeriksaan dugaan korupsi mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Berkas sudah P21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Abid Uais, melalui telepon selulernya.
Seperti diketahui, pengurus BPD Sekapuk bersama masyarakat Desa Sekapuk Berdaulat melapor ke Polres Gresik atas temuan inspektorat Gresik atas dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Sekapuk tahun 2021-2023 sebesar Rp 15,23 miliar. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.