Sejumlah Fakta Terungkap dalam Persidangan Kiai Hamili Santriwati di Kampak Trenggalek
Kasus kiai hamili satriwati di Trenggalek. Terdakwa menegaskan, yang menyetubuhi korban bukanlah dirinya, namun mahkluk halus yang menyerupai dirinya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara kiai yang menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) mencabuli hingga menyetubuhi korban tidak kurang dari 5 kali.
Aksi tersebut, dilancarkan Supar di sebuah ruangan dekat masjid yang masih berada di kompleks pondok pesantrennya.
Baca juga: Tak Menyesal Hamili Santriwati, Kiai di Kampak Trenggalek Divonis 3 Pasal Berlapis
Ruangan tersebut, hanya bisa diakses oleh terdakwa yang merupakan pengasuh pondok pesantren.
Fakta lain, Supar menegaskan, yang menyetubuhi korban bukanlah dirinya, namun mahkluk halus yang menyerupai dirinya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak pembelaan terdakwa, termasuk mulai dari pledoi hingga replik.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan menjelaskan, Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Baca juga: Hamili Santriwati, Kiai di Kampak Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara, Biayai Bayi Rp 106 Juta
Majelis hakim telah memvonis Supar dengan pidana penjara 14 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga harus memenuhi restitusi yang diajukan oleh korban, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 106.541.500.
Jumlah tersebut, lebih sedikit dibandingkan tuntutan JPU, yaitu Rp 247.508.000.
"Yang dimintakan dari anak korban Rp 247.508.000, namun oleh majelis secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang dikabulkan majelis sejumlah Rp 106.541.500," kata Revan.
Komponen restitusi yang diajukan sebanyak 6 item, sedangkan yang dikabulkan hanya 5 item.Yaitu biaya transportasi, biaya konsumsi, biaya pemulihan psikologis, biaya perawatan anak dan biaya aqiqah.
Baca juga: Kasus Kiai Rudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek, Terdakwa Menolak Hasil Tes DNA
"Untuk biaya kehilangan penghasilan orang tua anak korban tidak dikabulkan majelis, karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung atas itu," lanjut Revan.
Biaya restitusi tersebut, harus dibayarkan 30 hari pasca inkrah. Jika tidak dibayarkan, maka JPU akan melakukan penyitaan aset terdakwa untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar restitusi tersebut.
"Namun apabila tidak mencukupi, maka akan ada penggantian pidana kurungan 1 tahun," pungkas Revan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.