Tak Menyesal Hamili Santriwati, Kiai di Kampak Trenggalek Divonis 3 Pasal Berlapis
Kiai yang menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Trenggalek, Jatim, divonis 3 pasal berlapis. Terungkap, terdakwa tak menyesali perbuatannya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili santriwatinya.
Imam Syafii alias Supar (52) juga diwajibkan membayar restitusi sejumlah Rp 106.541.500, yang mana restitusi tersebut wajib dibayarkan 30 hari setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar ada konsekuensinya, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi itu. Namun apabila tidak mencukupi, maka akan ada penggantian pidana kurungan 1 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Hamili Santriwati, Kiai di Kampak Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara, Biayai Bayi Rp 106 Juta
Vonis pidana 14 tahun dan denda Rp 200 juta tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supar divonis dengan 3 pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas uu nomor 23 nomor 2022, tentang perlindungan anak.
Menurut Revan, ada beberapa hal yang memberatkan yang terungkap selama persidangan, salah satunya adalah Supar tidak menyesali perbuatannya tersebut.
Baca juga: Hasil Tes DNA Keluar, Kiai Kampak Trenggalek Bapak Biologis Bayi yang Dilahirkan Santriwati
Selain itu, perbuatan Supar juga meresahkan masyarakat, mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan, karena Supar adalah seorang kiai.
"Seharusnya terdakwa bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang baik bagi santrinya, terdakwa juga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi korban," tegasnya
"Sedangkan satu-satunya hal yang meringankan adalah, karena terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," pungkas Revan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.