Kasus Narkoba di Lamongan Masih Tinggi, Polisi Ungkap 29 Kasus dan 39 Tersangka Hanya Dalam 2 Bulan
Kapolres pun mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Lamongan atas hasil ungkap kasus narkoba selama periode Januari hingga Februari 2025 itu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan masih menunjukkan trend tinggi. Karena hanya dalam dua bulan pertama 2025, polisi telah mengungkap 29 kasus dan menangkap 39 tersangka.
Pengungkapan dan penangkapan itu dilakukan selama medio Januari sampai Februari 2025. "Selama pengungkapan kasus, kami berhasil mengumpulkan 4 barang bukti narkoba dan 9 barang bukti lain dari para tersangka," kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam rilis, Selasa (25/2/2025).
Jumlah kasus selama dua bulan itu termasuk tinggi. Kapolres pun mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Lamongan atas hasil ungkap kasus narkoba selama periode Januari hingga Februari 2025 itu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G serta 40 unit ponsel.
Juga ada 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp 3.420.000.
Peredaran narkoba yang diungkap selama dua bulan tersebut berasal dari 10 kecamatan di Lamongan. Serta 3 kecamatan di luar Kabupaten Lamongan hasil pengembangan penyelidikan dengan TKP Lamongan.
Dari 39 kasus itu terbagi atas 6 kasus di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Brondong, 3 kasus di Karangbinangun, 3 di Kalitengah, 3 di Lamongan, 2 di Tikung, 2 di Ngimbang, kemudian masing-masing 1 kasus di Laren, Babat, Sugio.
Kemudian ada 3 kasus hasil pengembangan dari TKP Lamongan yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik serta 2 kasus yang masing-masing di Kecamatan Kabuh dan Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Bobby mengapresiasi keberhasilan anggotanya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan 29 kasus dan 39 tersangka itu.
Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, dari 39 kasus yang berhasil diungkap, ada 3 kasus yang menonjol dalam ungkap kasus tersebut.
Tiga kasus yang menonjol itu, salah satunya tindak pidana golongan I jenis ganja, dengan tersangka seorang mahasiswa berinisial CE (24) asal Kecamatan Babat. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 140 gram.
Tersangka CE mendapatkan ganja dari hasil transaksi melalui akun InstaGram @kingstone. Tersangka bertemu langsung (COD) dengan kurir di salah satu SPBU yang berhasil diendus polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. *****
peredaran narkoba di Lamongan
Satresnarkoba Polres Lamongan
29 kasus narkoba awal 2025
39 tersangka narkoba ditangkap
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra
mahasiswa Lamongan edarkan ganja
kasus narkoba di Lamongan tinggi
Lamongan
narkoba
| Permudah Layanan Kesehatan, RSUD dr Soegiri Lamongan Teken MoU dengan 32 Puskesmas |
|
|---|
| Kandang Ayam Warga Ngimbang Lamongan Dilalap Api, Kerugian Capai Rp 250 Juta |
|
|---|
| Msuk 10 Besar Jatim Award, Randupitu Pasuruan Buktikan Desa Kecil Bisa Berperan Besar Lawan Narkoba |
|
|---|
| Reaksi Habib Jafar, Onad Ditangkap Karena Narkoba: Tobat Lo, Nad! |
|
|---|
| Curi Poin di Kandang Persela, Ega Raka Galih: Pemain PSIS Semarang Jalankan Instruksi dengan Baik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.