Diskon Listrik

Berapa Batas Maksimal Sisa KwH saat Isi Token Listrik Diskon 50 Persen? Catat Rincian Sesuai Daya

Berapa batas maksimal sisa KwH saat isi token listrik diskon 50 persen? Catat rincian sesuai daya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews
DISKON TOKEN LISTRIK - Ilustrasi memasukkan Token Listrik pada meteran. Kapan Batas Akhir Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen? 

Tak hanya sisa token listrik tarif diskon, PLN bilang, nomor token yang belum diinputkan ke kWh meter juga tidak hangus dan bisa digunakan di bulan berikutnya. 

"Hai Kak, admin informasikan apabila masih terdapat sisa kWh maupun ada nomor token yang belum diinputkan maka token tersebut tidak akan hangus ya Kak, jadi dapat digunakan dibulan berikutnya Kakak," tulis akun @plnmobile pada 6 Januari 2025.

PLN menegaskan token listrik tak mempunyai masa aktif.

Namun, token akan kadaluarsa jika tidak digunakan melampaui 50 kali transaksi berikutnya.

Sebagai contoh, pelanggan hari ini melakukan transaksi pembelian.

Kemudian nomor token disimpan (belum diinput) sampai dengan transaksi pembelian kembali sebanyak 50 kali, maka nomor token yang belum diinput/disimpan tersebut akan kadaluarsa.

"Dan untuk nomor token transaksi pembelian token yang ke-1 dan seterusnya maka saat diinput ke kWh meter akan tertera usang (kadaluarsa) dan tidak dapat diinput ke kWh meter. Mohon untuk selanjutnya tidak menyimpan nomor token dalam kurun waktu yang terlalu lama ya Kak," jelas PLN.

PLN juga memastikan bahwa sisa kWh token listrik tarif diskon tidak akan hangus dan masih bisa digunakan setelah Februari 2025, selama tidak terdapat perubahan seperti, daya, nama pelanggan, tarif, data dan lainnya.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved