Berita Viral
Ternyata Cuma 2 SHGB Milik Aguan di Dekat Pagar Laut Tangerang yang Dibatalkan, Nusron Ungkap Alasan
Ternyata, SHGB milik PT PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, mayoritas tidak dibatalkan. Kenapa?
SURYA.co.id - Fakta baru terungkap dari polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Ternyata, SHGB milik PT PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, mayoritas tidak dibatalkan, alias masih aman.
Dari 20 sertifikat yang dimiliki PT CIS di dekat area pagar laut Tangerang, hanya ada dua SHGB yang dibatalkan. Sementara sisanya, 18 SHGB aman.
Hal ini disebabkan karena 18 SHGB milik PT CIS itu berada di dalam garis pantai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan duduk perkara pencabutan sertifikat di wilayah tersebut secara rinci.
Baca juga: Benarkah Pagar Laut Tangerang Pernah Diresmikan dan Dihadiri Aguan hingga Kapolri? Begini Faktanya
Dikatakan, total sertifikat yang terbit di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berjumlah 280, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat berada di luar garis pantai atau di wilayah laut.
Sesuai kebijakan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan.
Hingga saat ini, 209 sertifikat telah dibatalkan, baik oleh BPN maupun melalui proses sukarela dengan penyerahan dokumen sertifikat.
"Sementara, 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Dan 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena berada di wilayah "abu-abu", yaitu sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai," terang Nusron, di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).
Nusron menyatakan, mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai.
Hanya 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN konsisten dalam menegakkan aturan.
Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan, sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum tidak dibatalkan.
"Dari awal kami konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua," tegas Nusron.
Ia juga menekankan bahwa proses pencabutan sertifikat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
"Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan," pungkas Nusron.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari kesimpangsiuran informasi terkait polemik sertifikat pagar laut Tangerang.
Profil PT CIS

Berdasarkan data di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun kenyataannya saat ini, lokasi itu justru dipakai sebagai tempat fitnes (gym).
Ance, pemilik tempat fitnes itu mengaku menyewa tiga ruko sejak dua tahun silam.
"Saya datang kesini kosong, langsung ambil 3 ruko," aku Ance dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (27/1/2025).
Ance mengakui sejak ramai-ramai pagar laut, banyak wartawan yang mendatangi lokasinya.
"Katanya di sini (PT CIS). Gak tahu saya. Gak ada. Saya sudah dua tahun di sini menyewa," katanya.
Melansir dari Tribunnews, tak banyak informasi terkait profil PT Cahaya Inti Sentosa yang tersebar di dunia maya.
Informasinya, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.
Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.
Baca juga: Rekam Jejak Hadi Tjahjanto Eks Menteri ATR/BPN yang Ngaku Tak Tahu Soal HGB Pagar Laut Tangerang
Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthoni Salim.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.
Selain perusahaan tersebut, enam perusahaan lain yang diakuisisi adalah PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).
PANI akan mengakuisisi ketujuh perusahaan tersebut senilai Rp9,41 triliun.
Demi memuluskan rencana akuisisi, PANI menerbitkan saham baru edngan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue.
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Agustus 2023, PANI bakal menerbitkan saham baru sebanyak 8 miliar saham.
Baca juga: Dukung Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Rocky Gerung Sentil Menteri Agraria Nusron Wahid
Adapun hasil rights issue digunakan PANI untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan tujuh persuahaan target. Sedangkan sisanya untuk pengembangan bisnis PANI.
Catatan terkait PT Cahaya Inti Sentosa pun turut terlampir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI tertanggal 9 Agustus 2023.
Perusahaan tersebut masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa yaitu:
(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yag akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
Di sisi lain, pada pernyataan pers PANI pada 18 Agustus 2023, tujuan akuisisi tujuh perusahaan termasuk PT Cahaya Inti Sentosa, demi memperluas skala proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Selain itu, PANI juga berharap dengan akuisisi yang dilakukan, maka dapat menciptakan sinergi bisnis yang optimal.
“Tentunya hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan perseroan ke depan, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan,” kata manajemen PANI, dikutip dari Kompas.com.
Foto Viral Aguan
Beredar sebuah foto yang disebut-sebut sebagai momen peresmian pagar laut Tangerang.
Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar foto sejumlah tokoh ternama di Tanah Air, mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit hingga pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan.
Dalam unggahan tersebut, para tokoh itu terlihat sedang berdiri diatas panggung dan dinarasikan sebagai jejak digital saat peresmian pagar laut di Tangerang.
Sebelumnya, diketahui pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai ilegal karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan para nelayan setempat.
Baca juga: Akhirnya Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Selesai, 7 Anggota TNI AL Cedera, Nelayan Melaut Lagi
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Akhirnya ketemu juga foto persemian Pagar Laut. Jejak digital”
Namun, benarkah foto tersebut merupakan peresmian pagar laut Tangerang?
Berdasarkan penelusuran, ANTARA menggunakan Google Iimage untuk menelusuri gambar tersebut, diketahui foto tersebut serupa dengan unggahan laman Oase Indonesia yang berjudul “Pembangunan Mako Brimob PMJ di PIK 2, Diresmikan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo”.
Dalam laman tersebut, pembangunan gedung Markas Komando (Mako) Batalyon A Pelopor Brimob Polda Metro Jaya (PMJ) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diresmikan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo, Rabu (5/4/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah petinggi mulai dari Kabaharkam Polri Irjen Fadil Imran, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Wadankor Brimob Brigjen Imam Widodo, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, dan pemilik Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma.
Listiyo menjelaskan, Gedung Batalion A Pelopor Brimob Polda Metro Jaya ini dibangun di atas tanah seluas 4,8 hektar yang merupakan tanah hibah. Gedung tersebut dibangun untuk kapasitas 250 personel Brimob.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut"
Sugianto Kusuma alias Aguan
PT Cahaya Inti Sentosa
Pagar Laut Tangerang
Nusron Wahid
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.