Berita Viral
Akankah Kades Kohod Arsin Ditahan Senin Depan? Warga dan Mantan Jenderal Mendesak Bareskrim Polri
Banyak pihak mendesak Kades Kohod Arsin Cs segera ditahan pada pemeriksaan Senin (24/2/2025). Akankan Bareskrim menahannya?
SURYA.co.id - Desakan agar Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut Tangerang, segera ditahan semakin menguat.
Rencananya, Bareskrim Polri akan memeriksa Arsin dan tiga tersangka lain, Sekretaris Desa Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, pada Senin (24/2/2025).
Banyak pihak berharap momen pemeriksaan ini juga digunakan untuk menahan Arsin Cs.
Kabar pemeriksaan diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," katanya.
Baca juga: Warga Tuding Kades Kohod Terima Puluhan Miliar dari SHGB Pagar Laut Tangerang, Ada Sosok Penting
Namun, Djuhandhani belum bisa memastikan kehadiran para tersangka.
Menurut dia, pemanggilan ini adalah bagian dari upaya paksa dari penyidik.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata dia.
Akankah Arsin dan 3 tersangka lain ditahan hari Senin?
Hingga kemarin, polisi baru mengajukan pencekalan keempat tersangka, yakni Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta dan penerima kuasa, SP dan CE, ke Ditjen Imigrasi.
Polisi belum menahan tersangka karena baru selesai gelar perkara.
"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.
Di bagian lain, Warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meminta agar Arsin segera ditahan.
"Minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," kata salah satu warga Kohod bernama Aman Rizal kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/2/2025).
Aman mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, sebagai tersangka.
Namun, dia juga berharap ada pihak lain yang juga diusut dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dokumennya dipalsukan oleh kelompok Arsin.
"Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) belum ada yang ditetapkan tersangka sebagai pihak yang memproses SHGB. Jika BPN tidak terlibat, kenapa bisa memproses?" ujar Aman.
Hal serupa diungkapkan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji.
Susno mendesak agar Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan 3 orang lain kasus sertifikat pagar laut Tangerang.
"Kita minta ditahan, dan harus ditahan," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (19/2/2025).
Susno mengaku bersyukur dan memberikan penghargaan kepada Bareskrim, khususnya Dittipidum karena telah berada pada jalan yang benar dalam mengusut perkara ini.
Menurutnya, teknik penyidikan yang dilakukan Bareskrim adalah teknik makan bubur, yang dimulai dari pinggir.
"Saya acungi jempol. Karena kasus ini bukan sembarang pemalsuan, bukan hanya level kades, sekdes, dan 2 penerima kuasa. Itu awal. Itu trigernya," kata Susno.
Menurut Susno, ada yang lebih besar dari sekadar Kades Cs.
Mereka adalah pihak yang menerbitkan sertifikat, pihak lain yang bersetuju, serta yang menjadi otak untuk sampai terbitnya sertifikat untuk tujuan tertentu.
"Ini baru sampai siapa yang memproses. Selanjutnya harus naik ke tingkat ATR/BPN, pemda, pemberi keputusan yang lebih besar, serta siapa yang memesan pagar laut tersebut.
Menurut Susno, kasus ini tidak sulit, pembuktiannya gampang, namun perlu kehati-hatian.
"Kasus ini gampang sekali. kalau tidak benar tekniknya, penyidik bisa jadi korban. Makanya mereka sangat berhati-hati. Perlu kita kawal, perlu kita beri dukungan," tegasnya.
Susno berharap, kasus ini tidak berhenti pada level pemalsuan SHGB dan SHM.
Polisi juga harus menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korupsinya.
"Dana yang masuk ke rekening desa kohod, baik rekening kas desa atau rekening pribadi, itu berasal dari mana? Pemberi dana tujuannya apa? terkait pemberian alas hak palsu. Lalu, dana dibelikan apa? ini bisa jadi TPPU dan bisa diungkap tindak pidana korupsinya," tegasnya.
"Kalau hanya pemalsuan, belum apa-apa ini," tukasnya.
Sementara itu, pengacara Arsin, Yunihar Arsyad, mengatakan bahwa Arsin akan kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Beliau akan kooperatif, mengikuti proses berikutnya," ucap Yunihar.
Sebelumnya, Arsin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Kades Kohod dan tiga tersangka ini diduga bersekongkol melakukan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di area pagar laut Tangerang.
Djuhandani menjelaskan peran Arsin dan tiga tersangka yang memalsukan surat-surat tersebut.
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod."
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, para tersangka itu membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kemudian, terbitlah sebanyak 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Sebelumnya, dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Motif Ekonomi di Baliknya

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemalsuan ini berlatarbelakang motif ekonomi.
Namun, berapa aliran dana yang didapatkan para tersangka, polisi belum bisa memastikan karena saat dikonfrontir, mereka saling lempar tanggungjawab.
Baca juga: Akhirnya Kades Kohod Beber Sumber Uangnya hingga Bisa Beli Mobil Rubicon Rp 800 Juta, Civic dan CRV
"Dikonfrontir antara kades, sekdes dan penerima kuasa, di sini mereka saling lempar. Uangnya dari sini, dari sini. Berputar-putar antara mereka," sebut Djuhandani dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).
Meski demikian, penyidik sudah dalam kesimpulan bahwa mereka berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini.
"Keuntungannya berapa? belum diuji. Karena mereka beri keterangan berbeda-beda, saling melempar," terangnya.
Setelah penetapan tersangka ini, polisi menyatakan bakal mendalami soal aliran dana yang diterima Arsin juga.
Sebagaimana diketahui, saat kasus pagar laut Tangerang itu mencuat, sejumlah aset milik Arsin menarik perhatian publik.
Mulai dari rumah mewah, mobil Honda Civic Turbo, HRV hingga Jeep Rubicon.
Jadi, mengenai hal ini, polisi mengatakan akan mendalaminya lebih lanjut.
Namun, untuk saat ini, penyidik masih fokus pada perkara pemalsuan surat izin yang dilakukan oleh Arsin bersama tiga rekannya tersebut.
“Kalau masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Djuhandani, dilansir Kompas.com.
“Kami saat ini masih konsentrasi pada proses penyidikan pemalsuan ya,” lanjut dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Kohod Akan Diperiksa sebagai Tersangka Senin Pekan Depan"
Kades Kohod
Kades Kohod Ditahan
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Profil Dony Oskaria yang Berpeluang Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo Subianto, Ada Erick Thohir hingga Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.