Beredar Imbauan Larangan Pemberian Karangan Bunga untuk Bupati dan Wabup Jember Terpilih

Beredar imbauan larangan pemberian karangan bunga ucapan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Grup Whatsapp
LARANGAN KARANGAN BUNGA - Imbauan larangan pemberian karangan bunga untuk Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto saat pelantikan, Rabu (19/2/2025). Pendukung pasangan Kepala Daerah ini, diminta membawa bibit pohon. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Beredar imbauan larangan pemberian karangan bunga ucapan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih,  Muhammad Fawait dan Djoko Susanto yang dilantik pada Kamis (20/2/2025) besok di Istana Negara, Jakarta. 

Dalam imbauan tersebut, karangan bunga itu diganti dengan bibit pohon, untuk diserahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.

Hal itu sebagai bentuk kepedulian lingkungan, karena bibit pohon yang telah dikumpulkan, nantinya akan ditanam oleh relawan lingkungan Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Ahmad Halim, membenarkan adanya larangan tersebut, hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

"Karena papan bunga dulu seringkali menimbulkan sampah. Tetapi kalau pakai bibit pohon akan sangat bermanfaat," ujar Ahmad, Rabu (19/2/2025). 

Menurutnya, bibit pohon tersebut akan sangat baik untuk penghijauan di Kabupaten Jember, supaya alam tetap lestari. 

"Ini adalah wujud kecintaan terhadap lingkungan dan penghijauan," papar Halim. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved