Berita Viral

Usai Dibongkar Hanifah, ASN Terlibat Parpol Penyunat Dana PIP SMAN 7 Cirebon Diusut, Bakal Disanksi

Setelah dibongkar Hanifah, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon akan disanksi berat.

kolase youtube Dedi Mulyadi dan Tribun Kaltara
ASN PENYUNAT PIP - Kolase foto Hanifa (kiri) siswi SMA Negeri 7 Cirebon yang bongkar pemotongan dana PIP di sekolahnya. Ilustrasi ASN (kanan). Oknum ASN yang Terlibat Parpol Penyunat Dana PIP SMAN 7 Cirebon Kini Diburu. 

SURYA.co.id - Setelah dibongkar Hanifah, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon akan disanksi berat.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menindaklanjuti kasus dugaan penyunatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon.

Yang diduga didalangi oknum pengurus partai politik (parpol).

Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini.

Herman mengancam akan memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan dan tuntutan pidana, kepada ASN yang secara hukum terbukti bersalah.

Baca juga: Kasihan Hanifah Siswi SMA 7 Cirebon Malah Disebut Preman Usai Bongkar Pungli PIP, Ini Respon KPAID

Namun, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

"Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana.

Kalau disiplin itu kan masih domain Pemda, harus dalami secara obyektif," ujar Herman usai rapat di Kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, pada Senin (15/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Herman menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelanggaran ASN.

Untuk sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan menjatuhkannya, sedangkan untuk unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan APH.

"Ada aturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN PNS, sanksi hukuman ringan, sedang, dan berat, sampai dengan pemberhentian apabila terbukti ada pelanggaran disiplin berat," jelasnya.

Herman memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara obyektif, meskipun sejumlah indikasi telah mengarah kepada pihak-pihak tertentu.

"Harus lihat (obyektif) jangan menjudge ya. Walaupun indikasi-indikasi itu ada. Itu sedang dalami lebih jauh," pungkasnya.

Siasat Licik Oknum Parpol

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved