Berita Viral

Buntut Hanifah dan 149 Siswa SMA 7 Cirebon Gagal Ikut SNBP, Pemprov Jabar Bidik Oknum Pengelola PPDS

Buntut Hanifah dan para siswa SMA Negeri 7 Cirebon gagal ikut Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025, Pemprov Jabar bidik oknum pengelola PPDS

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Cirebon Eki Yulianto/Youtube Dedi Mulyadi
SISWA SMA 7 CIREBON GAGAL SNBP - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo buka suara soal SNBP dan PDSS di SMAN 7 Cirebon, Selasa (18/2/2025) (kiri) Hanifah mengadu kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, soal dugaan pungutan liar (pungli) di sekolahnya (kanan) 

SURYA.CO.ID - Kegagalan Hanifah dan para siswa SMA Negeri 7 Cirebon untuk bisa mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025, menuai sorotan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, menjelaskan bahwa kegagalan 150 siswa SMAN 7 Cirebon mengikuti SNPMB 2025 murni karena kelalaian pihak sekolah.

"Kami akui dan kami temukan di lapangan fakta-fakta yang mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak sekolah," jelas dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Cirebon.

Ambar menyebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mendalami permasalahan ini dan menyerahkan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Apa tindak lanjut dari Pemprov Jabar itu kita serahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah yang mungkin akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti atau mendalami."

"Kalau sanksi, kalau kita lihat dari Peraturan Presiden nomor 97 terkait undang-undang disiplin pegawai, ada tiga sanksi, yakni ringan, sedang dan berat."

"Nah itu kita serahkan kepada pengambil kebijakan," katanya.

Meski demikian, Ambar memastikan, bahwa sanksi yang diberikan tidak akan berdampak pada institusi sekolah, melainkan hanya kepada individu yang bertanggung jawab. 

"Kalau di tahun depan, untuk sanksi lembaga ke SMAN 7 Cirebon saya rasa tidak, karena hak anak tetap akan mendapatkan kesempatan untuk program SNBP."

"Artinya, sanksi akan tertuju pada oknum orang tersebut atau kepada pengelola PDSS, bukan kepada lembaga, karena kalau pada lembaga, ujungnya kasihan anak-anak," ujarnya.

Sudah Berusaha Maksimal

Ambar lantas menjelaskan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk mengakomodasi siswa agar bisa mengikuti SNBP. 

Namun, keterlambatan pendaftaran PDSS membuat upaya tersebut sia-sia.

Baca juga: Nasib Oknum Parpol Penyunat Dana PIP yang Diungkap Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon, Kasus Naik Lidik

"Terkait PDSS di SMAN 7 Cirebon, kami sudah berjuang maksimal untuk mencoba mengakomodir teman-teman atau adik-adik kita di SMAN 7 untuk bisa mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi berbasis prestasi atau SNBP."

"Tetapi pada akhirnya kewenangan itu ada di Kemendikti saintek yang kami sudah mendapatkan laporan resmi bahwa untuk SMAN 7 PDSS-nya sudah tidak bisa lagi kita tolong," ujar Ambar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved