Berita Viral

Telanjur Kades Kohod Tuduh Sosok S yang Palsukan SHGB Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Berkata Lain

Dalih Kades Kohod Arsin yang membantah memalsukan surat izin pagar laut Tangerang dan menuduh sosok S yang terlibat, dibantah Bareskrim Polri. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
DALIH KADES KOHOD - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi media di gedung Bareskrim pada Jumat (14/2/2025). Djuhandanu menanggapi pernyataan pihak Kades Kohod yang menuduh sosok S di balik pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang. 

Arsin pun menjadi tak ragu untuk menggunakan jasa S ini.

Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.

“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar lagi.

Bagaimana respons penyidik soal bantahan Arsin ini? 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang dikonfirmasi hal ini mempersilakan Arsin berkoar di media atau di luar. 

"Perkara dia menyampaikan di media dan di luar, itu bukan penilaian bagi kami. Yang kami uji saat pemeriksaan," kata Djuhandani dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (14/2/2025). 

Djuhandani pun enggan mengomentari tentang sosok S yang disebut kuasa hukum Arsin. 

"Saat pemeriksaan, keterangan-keterangan yang disampaikan baik itu menyangkal dan lains ebagainya, kami persilakan. Pada prinsipnya, keterangan saksi nanti akan kami uji dalam proses gelar maupun pembuktian lainnya," katanya. 

Djuhandani memastikan Arsin telah diperiksa pada Kamis (13/2/2025). 

Penyidik sudah merasa cukup memeriksa saksi-saksi kasus ini yang jumlahnya mencapai 44 orang. 

Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terkait barang-barang yang palsu. 

"Kasus di Kohod ini berbeda dengan di Bekasi. Kalau di Kohod, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelum, atau saat proses penerbitan sertifikat. Kalau di Bekasi, pemalsuan dilakukan pasca terbit sertifikat asli, atas nama pemegang hak yang sah. Lalu diubah menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah. Diubah dengan alasan revisi, dimasukkan perubahan ordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari darat ke laut, dengan luasan yang lebih luas," terangnya.  

Djuhandani memperkirakan dalam beberapa hari ke depan hasil labfor sudah selesai dan pihaknya akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka atau tidak. 

Djuhandani memastikan pemalsuan surat ini hanya pintu awal untuk mengusut kasus pagar laut Tangerang. 

"Itu tidak berhenti di situ saja. Karena ini masih berawal dari pemalsuan, belum melangkah ke hal-hal lain, turut serta membantu dan lain sebagainya," tegasnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved