Penyelidikan Korupsi APBDes, Mantan Kades di Nganjuk Kembalikan Uang Negara Rp 252 Juta

"Termasuk memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya

surya/danendra kusumawardhana (danendra)
KEMBALIKAN UANG - Kasipidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari menerima pengembalian uang dugaan kasus korupsi APBDes dari keluarga tersangka Mujiono, Kamis (13/2/2025). Totalnya, Mujiono telah mengembalikan uang sebesar Rp 252.134.000. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2020-2023, Mujiono, mengembalikan uang yang diduga digelapkan di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kamis (13/2025).

Pengembalian kerugian keuangan negara ini dititipkan keluarga tersangka kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk. 

Mujiono mengembalikan uang tersebut dua tahap, yakni senilai Rp 200.000.000 dan Rp 52.134.000. Sementara, total kerugian negara akibat aksi culas yang diduga dilakukan Mujiono mencapai Rp 352.133.057,86.

"Total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp 252.134.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, Kamis (13/2/2025). 

Ika mengungkapkan,  pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk iktikad baik dalam proses penyelesaian perkara. 

Meski tersangka telah melakukan pengembalian uang, Kejari tetap berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini. 

"Termasuk memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. 

Ia juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. "Hal ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Yan Aswari. 

Sebagai informasi, Mujiono merupakan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyalahgunaan dana desa di Desa Banaran Kulon APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai 2023. 

Setelah ditetapkan tersangka, Mujiono ditahan di Rutan Nganjuk selama 20 hari terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Praktik dugaan korupsi dilancarkan tersangka lewat 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya memiliki kekurangan volume. Kala itu, Mujiono menjabat sebagai Kepala Desa Banaran Kulon. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved