Korupsi di PT Timah
Kekayaan Hakim Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Sosoknya
Terungkap harta kekayaan Teguh Harianto, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis
SURYA.CO.ID - Terungkap harta kekayaan Teguh Harianto, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata noaga komoditas timah.
Vonis Harvey Moeis yang sebelumnya 6,5 tahun penjara, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Baca juga: Masa Lalu Karyawan BUMN Dikuliti Imbas Hina Honorer Pakai BPJS, Pernah Bela Harvey Moeis Korupsi
Tak hanya itu, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.
Siapa hakim Teguh Harianto?
Dikutip dari situs resmi PT Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.
Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.
Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.
Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.
Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.
Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.
Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.
Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.
Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Teguh Haryanto.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/100 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 193.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
3. MOTOR, KAWASAKI NINJA RR SEPEDA MOTOR Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
4. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 28.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 23.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.021.000.000
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.021.000.000
(Tribunnews.com/Rakli/Fahmi Ramadhan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hartanya Rp 1 M
Hakim Teguh Harianto
Harvey Moeis
Vonis Harvey Moeis Diperberat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
kasus korupsi timah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kurang Puas Hukuman Harvey Moeis Cs Diperberat, PT Timah Gugat UU Tipikor: Sangat Jomplang |
![]() |
---|
Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD |
![]() |
---|
Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi |
![]() |
---|
Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas |
![]() |
---|
Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Senasib Harvey Moeis, Vonis Dilipatgandakan di Kasus PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.