Jasad Gadis Muda di Jombang

7 Fakta 3 Pria Sadis Habisi Gadis Muda Asal Jombang, Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup

Misteri penemuan jasad seorang gadis berusia 18 tahun asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, di Sungai Kanal Turi Tunggorono

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
DIPUKUL DAN DIBUANG - Foto Ilustrasi penganiayaan untuk pemberitaan fakta lengkap Gadis Muda di Jombang Tewas 

SURYA.co.id - Misteri penemuan jasad seorang gadis berusia 18 tahun asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang terungkap. 

Korban, yang diketahui bernama PRA, menjadi korban kejahatan yang melibatkan tiga pelaku.

Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang, Kamis (13/2/2025).

1 Identitas Pelaku dan Korban

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang merupakan pelaku utama.

Pelaku kedua adalah AT (18), dan pelaku ketiga adalah LI (32). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. AP diketahui merupakan pacar dari korban, PRA.

Baca juga: 3 Pria Sadis Rudapaksa Gadis Muda Asal Jombang, Jasad Korban Ditemukan Terapung di Sungai

2. Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pada Senin, 10 Februari 2025, AP mengajak korban untuk bertemu.

Meskipun keduanya baru saja mengenal satu sama lain, mereka sepakat untuk bertemu di Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Setelah bertemu, AP mengajak korban ke rumah salah satu pelaku, yaitu AT, di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

3. Aksi Kejahatan yang Terjadi

Setibanya di rumah AT, AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras.

Setelah kembali, mereka menemui korban yang masih berada di rumah AT. Saat itu, LI juga sudah menunggu di rumah.

Ketiganya kemudian minum-minum bersama sebelum akhirnya mengajak korban ke daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Senasib Harvey Moeis, Vonis Crazy Rich PIK dan Eks Dirut PT Timah Dilipatgandakan, MAKI Belum Puas

4 Penganiayaan Korban

Di sawah tersebut, ketiga pelaku melakukan aksi keji dengan merudapaksa korban secara bergiliran. 

Korban sempat melakukan perlawanan karena tidak mau disetubuhi, namun ketiga pelaku tetap memaksa.

Mereka membagi peran, ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki, dan ada yang melakukan persetubuhan.

Sebelum melakukan itu, pelaku juga sempat memukuli korban di bagian perut, sehingga korban tidak berdaya. 

Hal ini dibuktikan dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya pendarahan di dalam perut korban.

PENEMUAN JASAD GADIS - Konferensi Pers di Mapolres Jombang, terkait penemuan jasad gadis muda yang mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (11/2/2025) lalu. Sebelum dibunuh korban dirudapaksa 3 pria.
PENEMUAN JASAD GADIS - Konferensi Pers di Mapolres Jombang, terkait penemuan jasad gadis muda yang mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (11/2/2025) lalu. Sebelum dibunuh korban dirudapaksa 3 pria. (SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo)

5. Korban Dilempar ke Sungai

Setelah melakukan itu, korban yang sudah tidak berdaya dibawa oleh AP dan LI ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Korban kemudian dibuang ke sungai tersebut. Saat dibuang, korban masih hidup namun dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam.

Jasad korban ditemukan pada Selasa, 11 Februari 2025, di Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Buntut Hanifah Siswi SMA 7 Cirebon Bongkar Pungli dan Pemotongan PIP di Sekolah, Kejari Selidiki

6 Motif dan Barang Bukti

Para pelaku membuang korban ke sungai dengan harapan menghilangkan jejak. Selain itu, mereka juga merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban.

Motor yang dirampas tersebut kemudian dijual seharga Rp 2.200.000, dan sebanyak Rp 800.000 telah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah sisa uang yang belum digunakan.

7 Motif Kejahatan

Menurut AKP Margono Suhendra, motif utama kejahatan ini adalah keinginan para pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban.

Selain itu, ketiga pelaku juga meminum alkohol

8 Tindakan Hukum

Saat ini Ketiga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 340 atau 339, 338, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved