Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widiatmoko Apresiasi Sistem Adu Visi-Misi Calon Kepala Dinas

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dalam menumbuhkan iklim baru di birokrasi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
APRESIASI - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widiatmoko. Yona mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dalam menumbuhkan iklim baru di birokrasi. 

Birokrasi yang melayani lebih cepat dan solutif.

"Semoga sistem rekrutmen pejabat di Pemkot Surabaya itu bisa dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Menjaga komitmen sebagai birokrasi yang melayani," tandas Yona.

Muaranya adalah pelayanan masyarakat yang lebih cepat dan tuntas di semua sektor, mulai layanan publik, perizinan, pendidikan, kesehatan, pembangunan,  urusan banjir, dan semua lini layanan publik juga harus cepat dan tuntas.

Semua bisa direalisasikan jika semua penentu kebijakan di setiap OPD dan dinas terkait punya komitmen yang sama.

Yona yakin dengan komitmen yang kuat, tujuan birokrasi dan arah pembangunan kota akan makin cepat terealisasi.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuat terobosan baru dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya.

Untuk pertama kalinya di Indonesia, lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal serta pemaparan visi-misi.

Metode ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih memiliki strategi dan program kerja yang selaras dengan visi pembangunan Kota Surabaya.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan birokrasi.

Setiap kandidat wajib memaparkan rencana kerja serta solusi konkret yang akan diterapkan jika terpilih.

Dengan demikian, seleksi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kepangkatan atau pengalaman, tetapi juga inovasi serta kompetensi.

Namun seleksi tersebut tetap mengikuti aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk syarat minimal pendidikan bagi calon pejabat.

Untuk jabatan kepala seksi (kasi), minimal harus memiliki ijazah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1), sedangkan bagi calon kepala dinas, syarat minimalnya adalah lulusan S1 atau S2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved