Kamis, 16 April 2026

Mediasi Gugatan Eks Kades Miliarder Alot, PN Gresik Langsung Sidangkan Kasus Penggelapan

Sebab pihak penggugat meminta laporan pihak tergugat di Polres Gresik dicabut. Padahal sidang perdana sudah dimulai, Senin (10/2/2025).

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad Sugiyono
SIDANG PERDANA - Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim kembali ditahan setelah sidang perdana kasus penggelapan aset Desa Miliarder di PN Gresik, Senin (10/2/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK –  Mediasi gugatan mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk atau Desa Miliarder, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali gagal. 

Sebab pihak penggugat meminta laporan pihak tergugat di Polres Gresik dicabut. Padahal sidang perdana sudah dimulai, Senin (10/2/2025).

Mediasi kedua di PN Gresik dipimpin Hakim Donald Everly Malubaya dengan para pihak penggugat yaitu Abdul Halim diwakili Kuasa Hukumnya yaitu M Machfudz, dari Kantor MHZ Law Office.

Sedangkan pihak tergugat dari Pemerintah Desa Sekapuk diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik yaitu M Rum Pramudya, tergugat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk diwakili Kuasa Hukum Christofer Chandra dan pihak tergugat Polres Gresik diwakili Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polres Gresik Dedi Darianto.

“Mediasi kedua dari gugatan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim berjalan alot, sebab penggugat meminta laporan di Polres Gresik atas dugaan penggelapan dicabut. Ini suatu yang tidak mungkin, sebab saat ini sudah sidang perdana,” kata Christofer usai mediasi. 

Begitu juga disampaikan Dedi Darianto, penggugat tidak mau mengakui telah membawa aset desa dan tetap menggugat para tergugat dengan alasan tidak mencabut laporannya.

Kuasa hukum Abdul Halim yaitu . Machfudz mengatakan, penggugat saat menjabat sebagai Kades Sekapuk  dengan persetujuan dan sepengetahuan Tergugat I (Sekdes) dan Tergugat II (BPD)  mengurus dan menyelesaikan surat-surat administrasi aset Desa untuk mensertifikatkan tanah Desa, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  dan pengurusan BPKB mobil. 

Dari proses tersebut Penggugat berhasil mengurus 3 BPKB Mobil, 8 Sertifikat Hak Pakai dan 1 sertifikat wakaf. 

“Bahwa fisik objek sengketa yang diurus Penggugat, secara fisik sekarang telah berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Sekapuk tanpa terkecuali dan secara riil serta efektif aset-aset tersebut telah dimanfaatkan dan digunakan Pemerintah Desa Sekapuk; digunakan operasional Pemerintahan Desa Sekapuk dan sebagai aset Desa Sekapuk,” kata Machfudz.

Selama ini, pihak Penggugat sudah berusaha mempertanggungjawabkan secara prosedural dan penggugat meminta klarifikasi serta mediasi terkait aset penggugat yaitu dua sertifikat tanah dan satu BPKB Mobil milik pribadi yang dijaminkan di Lembaga Bank UMKM dan bank BMT dengan pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar. 

 “Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta  digunakan oleh Penggugat dan Rp 1 Miliar digunakan oleh Desa untuk pembayaran pembelian tanah sebagai lahan Puskesmas. Dan aset tersebut sekarang telah memiliki nilai jual yang diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 Miliar,” kataya. 

Sementara kasus pidana dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil telah disidangkan di PN Gresik. Dakwaan telah dibacakan Jaksa Indah Rahmawati dan Majelis hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban terdakwa terhadap dakwaan Jaksa. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved