Jadi Milik Pribadi, Status 41 Petak Tanah di Pantai Konang Trenggalek Berpotensi Dibatalkan

Tanah tersebut sebelumnya milik negara yang didistribusikan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Pemilikan Hak Tanah (P3HT).

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
KEPEMILIKAN KAWASAN PANTAI - Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek menunjukkan peta Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, di mana ada 41 bidang tanah dengan Status Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir itu, Senin (10/2/2025). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Dugaan penguasaan lahan kawasan pesisir tidak hanya ditemukan di Tangerang, Banten dan Sidoarjo, ternyata juga ada di Kabupaten Trenggalek.

Ini setelah sejumlah petak tanah di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, diketahui telah dimiliki oleh segelintir orang, Senin (10/2/2025).

Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berada di sempadan pantai yang terletak di pesisir Selatan Trenggalek tersebut.
 
Kepala Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menyebutkan, penerbitan SHM atas tanah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur tahun 1996.

"Di Pantai Konang ini diterbitkan sertifikat tahun 1996 dengan SK Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, sebanyak 41 hak milik dan satu hak pakai atas nama Pemkab Trenggalek," kata Agus, Senin (10/2/2025).

Tanah tersebut sebelumnya milik negara yang didistribusikan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Pemilikan Hak Tanah (P3HT). 

Namun seiring berjalannya waktu, kepemilikan SHM di sempadan pantai berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda Nomor 15 Kabupaten Trenggalek tahun 2012. Dalam RTRW tersebut disebutkan kepemilikan SHM di sempadan pantai tidak diperbolehkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantah ATR/BPN Trenggalek berencana mengevaluasi serta membentuk tim investigasi untuk menentukan status 42 sertifikat petak tanah di pantai tersebut.
 
"Kami akan melaporkan ini ke pimpinan di Kanwil Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya, karena semua hak atas tanah di sempadan pantai harus dilepas," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved