Berita Viral
Buntut Konflik Hotman Paris Vs Razman Nasution Berujung Ricuh di Sidang, Wamen Prabowo: Saya Sedih
Konflik Hotman Paris vs Razman Nasution yang berujung ricuh di sidang kini semakin berbuntut panjang. Dapat sorotan dari Wakil Menteri Prabowo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“MA harus segera mencabut SKMA 73 yang telah merusak kehormatan dan kualitas profesi advokat serta merugikan masyarakat,” tegas Asido.
Untuk mencetak advokat berkualitas, Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan terus menjaga standar penyelenggaraan PKPA.
Selain menghadirkan pemateri berkualitas seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung, serta praktisi dan pakar hukum ternama, Peradi juga menerapkan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).
Jika ada advokat yang terbukti melanggar kode etik, Peradi melalui Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi tegas.
Baca juga: Sosok Pengacara Razman Nasution yang Viral Nekat Naik Meja saat Sidang Melawan Hotman Paris
“Kami akan memastikan hanya advokat yang berintegritas dan profesional yang bisa berpraktik,” tutup Asido.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyoroti kericuhan yang terjadi antara Razman Nasution vs Hotman Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025).
Terlebih, ada seorang advokat yang naik meja saat sidang berlangsung.
Menurutnya, sikap serupa tak boleh ditunjukkan, baik selama persidangan atau saat sidang selesai.
Sebagai informasi, sosok yang naik meja adalah pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo.
"Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya tidak boleh melakukan hal itu," ujar Otto di tengah kunjungan kerja di Lapas Kesambi Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh," imbuh dia.
Ia lantas mengingatkan, ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh seorang advokat.
Ketiga hal itu adalah menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan menghormati pengadilan.
Hal ini juga termasuk larangan seorang advokat mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau hadapan umum
Otto mengatakan, seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.

berita viral
Hotman Paris
Razman Nasution
Otto Hasibuan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Hotman Paris Vs Razman Nasution
Apa Penyebab Kematian Arya Daru di Kamar Kos? Kompolnas Ungkap Hasil Otopsi: Kami Ditunjukkan |
![]() |
---|
SOSOK Nasir Djamil, Anggota DPR Ini Yakin Diplomat Arya Daru Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Ingat Aura Cinta, yang Pernah Debat Dedi Mulyadi soal Larangan Wisuda? Kini, Viral Sindir Pejabat |
![]() |
---|
Kades Cikujang Korupsi Rp 500 Juta Demi Penuhi Gaya Hidup, Ekspresi saat Dibawa ke Lapas Sumringah |
![]() |
---|
Kisah Safira Nur Aini Lulusan S2 Termuda UGM Fakultas Pertanian, Ingin Bermanfaat Bagi Petani Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.