Hasto Kristiyanto Tersangka

Sosok Jamin Ginting Ahli Pidana yang Bela Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK

Inilah sosok Prof Jamin Ginting, ahli pidana yang bela Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan melawan KPK.

Tribunnews
HASTO VS KPK - Pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, jadi saksi ahli di sidang aksus korupsi PT Timah Tbk, Senn (25/11/2024). Kini ia membela Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan melawan KPK. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Prof Jamin Ginting, ahli pidana yang bela Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan melawan KPK.

Jamin Ginting menyebut seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang diperoleh dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tersangka lain.

Keterangan ini disampaikan Ginting ketika dihadirkan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta Ginting menjelaskan apakah status alat bukti seorang tersangka digunakan untuk mentersangkakan orang lain sah. 

“Secara mutandis muntatis apakah status alat bukti tersebut sah atau tidak? Mohon dijelaskan saudara ahli,” tanya Ronny di ruang sidang, Jumat, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Terlanjur Kombes Hendy Diduga Halangi KPK Tangkap Hasto dan Harun Masiku, Ini Respon Mabes Polri

“Tidak boleh,” jawab Ginting.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan tersebut, penetapan tersangka seseorang harus terkait alat bukti pada Sprindik orang tersebut, bukan milik orang lain.

Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, dia mengatakan, harus diterbitkan Sprindik baru.

Kecuali, pada Sprindik pertama yang menjadi dasar orang lain sebagai tersangka, sudah disebutkan namanya sebagai terlapor.

“Tapi, kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru,” ujar Ginting.

Konsekuensi penerbitan Sprindik baru, kata Ginting, semua produk hukum terkait baik alat bukti yang disita, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan lainnya, harus melalui penyitaan ulang, pemanggilan ulang, dan pemeriksaan ulang.

“Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi,” kata Ginting.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan ahli para pihak tidak boleh menyinggung substansi perkara secara langsung.

Para pihak terkait hanya bisa mengajukan pertanyaan dengan mengajukan permisalan dan meminta pendapat.

Dalam perkara ini, kuasa hukum Hasto menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti pada perkara Harun Masiku.

Padahal, seluruh pelaku terkait kasus Harun Masiku sudah dihukum dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penetapan tersangka Hasto disebut tidak melalui penyelidikan tersendiri, melainkan berdasar pada Sprindik Harun Masiku.

Sosok Prof Jamin Ginting

Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting. Ia Sindir Polda Jabar Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon.
Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting. Ia Sindir Polda Jabar Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon. (Kompas TV)

Menurut penelusuran SURYA.co.id dari berbagai sumber, Jamin Ginting merupakan pengajar atau dosen di Universitas Pelita Harapan sejak tahun 1997.

Pada tahun 2002, ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH.

Selanjutnya pada tahun 2013 ia menjabat sebagai bendahara di Indonesia Clinic Legal Association.

Tak hanya itu, Jamin juga pernah menjabat Ketua DKI Jakarta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) pada tahun 2013.

Masih di tahun yang sama ia juga menjabat sebagai direktur Pusat Studi Konstitusi and Anti Korupsi FH UPH.

Tahun 2014 ia menjabat sebagai Chairman of the Board Indonesia Integrity Education Network.

Sebagai pakar hukum pidana, Jamin kerap diundang di berbagai acara televisi untuk memberikan tanggapannya terhadap kasus yang terjadi.

Kasus hukum besar yang pernah diberinya tanggapan seperti kasus Setya Novanto dan baru-baru ini kasus Mario Dandy Satriyo.

Berikut biodata singkatnya.

- Universitas 17 Agustus 1945 (Sarjana Hukum)
- Universitas Pelita Harapan (Magister Hukum)
- Universitas Pelita Harapan (Magister Kenotariatan)
- Universitas Pelita Harapan (Doktor Hukum)

  • Pekerjaan: Pakar hukum pidana, pengajar
  • Instagram: @jaminginting.

Riezky Aprilia Disebut Diimingi Hasto Jabatan Komisaris BUMN

Sebelumnya, Riezky Aprilia, politisi PDIP disebut diiming-imingi jabatan komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN oleh Hasto Kristiyanto.

Jabatan itu akan diberikan jika Riezky Aprilia mau mundur sebagai calon legislatif (caleg) terpilih Dapil 1 Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019. 

Riezky Aprilia harus mau menyerahkan jatah kursi DPR RI itu kepada Harun Masiku, caleg lain yang kini jadi buronan nomor wahid Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, di pileg 2019 silam, Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua. 

Dia berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara Harun Masiku meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). 

“Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” ungkap Tim Biro Hukum KPK

Pada 23 September 2019, pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDI-P. 

Namun, Riezky sedang berada di Singapura. Hasto kemudian mengutus kader PDI-P, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

“Diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” kata Tim Biro Hukum KPK

Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

“Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” tambah Tim Biro Hukum KPK.

Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. 

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved