Berita Viral

Ngotot Minta Biaya Parkir Motor Rp 15 Ribu, Jukir Pukul Pemotor Pakai Pipa, Terancam Hukuman Ini

Ribut gara-gara getok parkir motor Rp 15 ribu, seorang juru parkir (jukir) nekat pukul pemotor pakai pipa besi. Terancam hukuman ini.

Tribunnews dan AI
PARKIR LIAR - (kanan) Foto Tersangka tukang parkir RBG (kiri) dan ilustrasi aksi penganiayaan terhadap pengendara motor dengan pipa besi (kanan). 

SURYA.co.id - Ribut gara-gara getok parkir motor Rp 15 ribu, seorang juru parkir (jukir) nekat pukul pemotor pakai pipa besi.

Jukir tersebut kini sudah diamankan polisi, dan terancam hukuman berat.

Seorang juru parkir liar berinisial RBG (23) diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan pemerasan sekaligus penganiayaan terhadap pengunjung Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir motor.

Korban yang sudah membayar Rp5.000 per unit diminta tambahan Rp10.000 oleh pelaku. Penolakan korban memicu keributan yang berakhir dengan tindak kekerasan.

“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (28/9/2025), melansir dari Tribunnews.

Pengunjung lain sempat membantu korban sebelum laporan resmi dibuat ke kepolisian.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melalui tim Jatanras segera melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. RBG ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun I, Kampung Karet, RT03/RW07, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025) malam.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan pipa besi yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Onkoseno.

RBG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

Jika terbukti, hukuman maksimal 9 tahun penjara menantinya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Data Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan kasus serupa yang melibatkan oknum tukang parkir liar cenderung meningkat dalam dua tahun terakhir, terutama di kawasan pusat perbelanjaan. Aparat pun mengingatkan warga agar selalu waspada.

“Jangan ragu untuk melapor. Kami akan tindak tegas setiap bentuk pemerasan dan kekerasan di ruang publik,” tegas Onkoseno.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved