Pj Gubernur Jatim Beber Strategi Tarik PAD dari JGU dan Jamkrida Usai Berubah Jadi Perseroda
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan jawaban soal Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT JGU dan Jamkrida
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama (JGU) dan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Sabtu (8/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan, bahwa PT JGU (Perseroda) akan menggunakan beberapa strategi untuk mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sepadan dengan investasi.
Di mana, penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada PT JGU sampai saat ini sebesar Rp 785,6 miliar.
"Salah satu strateginya adalah settlement asset, yakni pengembalian modal dan bagi hasil dalam bentuk aset persediaan yang kemudian dikembangkan dan dijual kepada konsumen pada proyek properti. Seperti yang telah dilakukan pada Perumahan Graha Puncak Anomsari," kata Adhy Karyono.
Upaya lain dilakukan melalui pengembangan kerja sama usaha properti, aset dan land banking guna menciptakan potensi monetisasi aset yang lebih optimal.
Selain itu, ada pula pengembangan kerja sama usaha komoditas pangan untuk memperkuat rantai pasok dan meningkatkan stabilitas usaha di sektor perdagangan pangan.
"Kami juga ingin menyampaikan, beberapa aset-aset milik Pemprov Jatim yang saat ini dalam pengelolaan PT JGU merupakan penyertaan modal daerah atau inbreng. Salah satunya adalah lahan rusunawa di Siwalankerto, Surabaya seluas 2,2 hektare yang telah bersertifikat atas nama Pemprov Jatim," jelas Adhy.
Di atas lahan ini, Pj Gubernur Adhy menerangkan, telah berdiri apartemen sederhana sewa yang terdiri dari 5 tower dengan tinggi masing-masing 5 lantai.
Terdapat perbedaan luas lahan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2008 luas lahan tercatat 22.000 m⊃2;, dalam sertifikat tercatat 21.497 m⊃2;, terdapat selisih 503 m⊃2;.
"Sedangkan untuk bagaimana perusahaan akan mengelola potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, bentuk tanggung jawab sosial yang akan dilakukan antara lain, adalah PT Pratama Jatim Lestari yang merupakan anak perusahaan PT JGU telah dan akan melaksanakan program CSR berupa penyaluran bantuan uang tunai dari hasil penjualan daur ulang pengolahan sampah B3 berupa batako kepada masyarakat," ungkap Adhy.
Tak hanya itu, optimalisasi peran perusahaan terhadap masyarakat dilakukan dengan pembangunan rumah sangat sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah kurang lebih sebanyak 1.000 unit.
Rumah-rumah ini akan tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur dan bekerja sama dengan petani nelayan (Gapoktan), BUMN dan BUMD Provinsi lain, serta BUMD kabupaten/kota.
Sementara itu, terkait Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy memastikan, bahwa pengelolaannya berada di bawah pengawasan yang ketat.
"Kami memastikan, bahwa setiap keputusan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan masyarakat, serta setiap pengelolaan anggaran yang dikelola oleh BUMD, untuk dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel dan dengan pengawasan yang efektif," ujarnya.
Lebih jauh, Adhy mengharapkan juga adanya keseriusan terhadap UMKM sebagai market potensial sekaligus lahan pelayanan, sehingga tidak saja mendapatkan laba yang lebih besar, namun juga dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Mengingat, UMKM tahun 2024 di Jatim telah mencapai 9,78 juta.
BI KPw Jatim dan Pemprov Jatim Sepakat Dorong Peningkatan Investasi dan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
3 Raperda Non-APBD Disahkan, Jadi Dasar Permodalan UMKM dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Pasuruan |
![]() |
---|
PT Yekape Berubah dari BUMD Jadi Perseroda, DPRD Surabaya Tantang Ekspansi untuk Lahan Baru Properti |
![]() |
---|
16 Pulau Sengketa Dikuasai Pemprov Jatim, Belum Diputuskan Milik Trenggalek Atau Tulungagung |
![]() |
---|
DPRD Jatim Terus Dorong Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.