Maling Motor di Bangkalan Tertangkap Sembunyi dalam Kandang Kambing, Dikeler Polisi Hingga 9 TKP
Maling motor di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, gagal kabur dari kejaran massa. Pelaku tertangkap bersembunyi di kandang kambing.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Maling motor di Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), gagal kabur dari kejaran massa.
Pelaku berinisial MY (31), warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu, kabur tunggang langgang hingga membuang Honda Beat hasil curiannya pada Jumat (7/2/2025).
Meski demikian, MY berhasil ditangkap warga di tempat persembunyiannya, kandang kambing milik warga Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, warga mengejar pelaku MY setelah terpergok mencuri Honda Beat milik seorang perempuan saat diparkir di pelataran toko pinggir jalan raya Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban kala itu mampir ke sebuah toko setelah pulang dari menjemput anaknya yang masih berusia TK.
“Selain membuang motor yang dicuri, pelaku juga membuang jaket di kandang kambing saat dikejar warga. Setelah kami temukan, ternyata ada kunci T yang disembunyikan pelaku di dalam jaket,” ungkap Hafid, Sabtu (8/2/2025).
Korban memergoki aksi tersangka, setelah mendengar suara mencurigakan dari motornya.
Korban langsung keluar toko dan melihat pria tak dikenal berada di atas motor miliknya, korban langsung berteriak maling.
“Pelaku membawa kabur motor korban ke arah utara, warga juga ikut mengejar. Setelah sekitar 1 kilometer dari tempat pencurian, tersangka MY ditangkap di tempat persembunyiannya di kandang kambing,” jelas Hafid.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka MY mengaku telah beraksi hingga 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dengan rincian, 4 TKP di Kecamatan Sepulu, 1 TKP di Kecamatan Klampis, 2 TKP di Kecamatan Arosbaya dan 2 TKP di kawasan Kota Bangkalan.
Sebelum dibekuk massa, aksi tersangka MY juga terekam CCTV milik sebuah toko di pinggir jalan raya Kecamatan Sepulu pada Juli 2024 silam.
Selain rekaman CCTV, polisi juga menyita sebuah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan jaket milik tersangka berwarna abu-abu.
“Kami sudah mengeler (membawa) tersangka MY di 9 TKP, termasuk TKP yang terekam CCTV di Kecamatan Arosbaya,” pungkas Hafid.
Tersangka terancam kurungan pidana 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan kepada siapa saja motor-motor hasil curian itu dijual.
Latih Talenta Muda Dalami Ilmu Desain Kemasan, Dinkop Jatim Gelar Forum Millenial Job Center 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Irjen Nanang Tinjau Fasilitas Polres Kediri Kota Pasca Kerusuhan di Kota Kediri |
![]() |
---|
Henhen Herdiana Sebut Datang ke Persik Kediri dengan Motivasi Tinggi |
![]() |
---|
Bangun 5 IPAL Biogas di Tulungagung, PJT I: Ubah Limbah Peternakan Jadi Gas yang Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal 1447 H Jatuh Tanggal 6, 7, 8 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.