Berita Viral

Temuan Baru Soal Sertifikat HGB dan SHM Area di Pagar Laut Bekasi, Manteri ATR/BPN: Manipulasi

Menteri ATR.BPN Nusron Wahid mengungkap adanya temuan baru terkait Sertifikat HGB dan SHM area di Pagar Laut Bekasi.

Tangkap layar video warga/Kompas.com
PAGAR LAUT BEKASI - Tangkap layar video yang menunjukkan pagar misterius berbahan bambu muncul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap temuan baru. 

Penyegelan area seluas 2,5 hektare itu merupakan kali kedua setelah KKP melakukan tindakan serupa pada Rabu (15/1/2025).

KLH menilai area reklamasi tersebut melanggar aturan.

Terlebih, kegiatan reklamasi di lokasi tersebut tak sesuai kesepakatan kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Penyegelan area reklamasi milik PR TRPN dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

PAGAR LAUT BEKASI -Pagar laut sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter berdiri di perairan Pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. Misteri 89 SHM yang tiba-tiba berpindah ke area pagar laut, mulai terungkap.
PAGAR LAUT BEKASI -Pagar laut sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter berdiri di perairan Pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. Misteri 89 SHM yang tiba-tiba berpindah ke area pagar laut, mulai terungkap. (tribun bekasi/rendy rutama putra)

Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tegas Hanif di lokasi, Kamis.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di pintu gerbang dan area reklamasi dan.

Selain pemasangan spanduk, KLH juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menilai, dampak reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya.

Sebab, kegiatan reklamasi di lokasi ini ternyata disertai dengan pembabatan area mangrove yang selama ini menjadi pelindung daratan dari air laut.

"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ungkap Hanif.

Setelah penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi pagar laut, termasuk mengusut unsur pidana dan perdata.

Oleh karena itu, KLH segera memanggil PT TRPN untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan reklamasi pagar laut.

"Ini kita akan segera memanggil penanggungjawab proyek ini," tegas dia.

Dalam penelusuran KLH, kegiatan reklamasi pagar laut milik PT TRPN di perairan Paljaya diduga di luar nota kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved