Berita Viral

Temuan Baru Soal Sertifikat HGB dan SHM Area di Pagar Laut Bekasi, Manteri ATR/BPN: Manipulasi

Menteri ATR.BPN Nusron Wahid mengungkap adanya temuan baru terkait Sertifikat HGB dan SHM area di Pagar Laut Bekasi.

Tangkap layar video warga/Kompas.com
PAGAR LAUT BEKASI - Tangkap layar video yang menunjukkan pagar misterius berbahan bambu muncul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap temuan baru. 

SURYA.co.id - Menteri ATR.BPN Nusron Wahid mengungkap adanya temuan baru terkait Sertifikat HGB dan SHM area di Pagar Laut Bekasi.

Menurut Nusron, ada dugaan manipulasi data di balik SHGB tersebut.

Hal ini diungkapkan Nusron saat meninjau lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/2/2025). 

Ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Misteri 89 Bidang SHM Warga Tiba-tiba Berpindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR ke Lokasi

"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.

Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," jelas Nusron, melansir dari Tribunnews.

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi. 

"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare.

Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. 

"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved