Pedagang Sayur Keliling Magetan Digugat
Tak Terima Rekannya Digugat, Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan
3 Rekannya dituntut, ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka datang dengan mengerahkan kendaraan yang biasa dipakai untuk berjualan sehari-hari. Seperti truk, pikap maupun sepeda motor serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.
Mereka yang biasa disebut sebagai pedagang etek, tak terima lantaran 3 rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).
Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.
“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf.
Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.
“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.
“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.
Seusai mediasi, penggugat, Bitner Sianturi menceritakan tuntutan yang diajukan pada 17 Januari 2025, menurutnya tidak ada maksud untuk melarang pedagang sayur.
Bitner mengatakan, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam-jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong di lingkungan sekitar.
“Saya tujukan ke beberapa pedagang, karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.
Bitner juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022. Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.
“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplet seperti toko. Saya tidak melarang,” tutur Bitner.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu, Gondo menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.
“Masyarakat sangat membutuhkan, karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi-pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.
pedagang sayur geruduk PN Magetan
pedagang sayur keliling
Desa Pesu
Kecamatan Maospati
Magetan
Berita Magetan
BREAKING NEWS: Bitner Cabut Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di Magetan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling di Kabupaten Magetan Berakhir Damai |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pedagang Sayur Keliling Magetan Digugat, Mediasi Tahap Kedua Digelar Siang Ini |
![]() |
---|
Dukungan untuk Pedagang Sayur dan Kepala Desa Pesu Magetan yang Digugat Pedagang Kelontong |
![]() |
---|
Selain Penjual Sayur di Magetan, Ini Sosok Kades Pesu Turut Digugat Bitner Pemilik Toko Kelontong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.