Kontestasi Pilgub Jatim Selesai, PDIP Hormati Putusan MK Menolak Gugatan Risma-Gus Hans
Di sisi lain, PDIP Jatim juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan jagoannya di Pilgub Jatim, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar.
Sebagai partai pengusung Risma-Gus Hans, PDIP menganggap kontestasi politik Pilgub Jatim 2024 sudah selesai pasca putusan MK tersebut. Dengan ditolaknya gugatan Risma-Gus Hans di MK, Khofifah-Emil kini menjadi paslon terpilih.
"Secara kesatria, kami ucapkan selamat atas terpilihnya (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur," ucap Sekretaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari Bisowarno dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (05/02/2025).
Pasca perhelatan Pilgub Jatim ini, PDIP mengajak seluruh elemen untuk sama-sama memikirkan Provinsi Jawa Timur ke depan. Semua harus bersatu.
Untari menegaskan pentingnya membangun Jawa Timur melalui jalur demokrasi yang benar. PDIP ditegaskan juga akan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah Jawa Timur mendatang.
Di sisi lain, PDIP Jatim juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.
Seluruh kepala daerah yang diusung PDIP dan sempat digugat ke MK akhirnya dinyatakan menang dan akan segera ditetapkan. Namun masih ada dua daerah yang menunggu putusan MK, yakni Kabupaten Magetan dan Kota Blitar.
Menurut Untari, PDIP Jatim akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di dua daerah tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Dengan hasil ini, Untari berharap seluruh kader PDIP di Jawa Timur tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru.
Sebagaimana diketahui, Selasa (4/1/2025) malam, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans.
Dalam pandangan MK, berbagai dalil dugaan kecurangan Pilgub dinilai tidak terbukti. Gugatan Risma-Gus Hans sebelumnya tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK.
Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan 9 hakim MK, Kamis (30/1/2025). Sebelum pembacaan amar putusan itu, akim MK, Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini. ****
Pilgub Jatim 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK tolak gugatan Risma-Gus Hans
PDIP Jatim
PDIP hormati putusan MK
Khofifah-Emil Dardak
membangun Jatim usai Pilkada
Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari Bisowarno
Jelang Konferda, Kader di Jawa Timur Dukung Said Abdullah Lanjut Ketua PDIP Jatim |
![]() |
---|
Konferda Pemilihan Ketua DPD PDIP Jatim Segera Digelar, Nama Kandidat Diusulkan Secara Berjenjang |
![]() |
---|
Sikap PDIP Jatim Soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu Lokal dan Nasional |
![]() |
---|
Bukan Koalisi Atau Oposisi, PDIP Jatim Tegaskan Jadi Penyeimbang Untuk Mengawal Program Pemda |
![]() |
---|
Perkuat Peran Dalam Pilkada, Bawaslu Jatim Sambut Baik Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.