MK Gugurkan Gugatan Ghofur-Firosya, Bupati Yuhronur Sebut Sebagai Kemenangan Seluruh Warga Lamongan

Karena sebelumnya paslon Ghofur-Firosya sudah mencabut gugatannya usai sidang pertama beberapa waktu lalu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
istimewa
IKUTI SIDANG MK - Bupati Lamongan terpilih, Yuhronur Efendi terlihat berada di antara para pengunjung sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

Pemohon juga meminta kepada MK untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) sebesar 0 suara.

Kuasa hukum Ghofur-Firosya menilai perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Mereka mengklaim, seharusnya Ghofur-Firosya menjadi pemenang dengan perolehan 327.345 suara, sementara Paslon Yuhronur-Dirham adalah 0 suara. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved