Pagar Laut Bekasi

Misteri 89 Bidang SHM Warga Tiba-tiba Berpindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR ke Lokasi

Misteri 89 sertifikat hak milik (SHM) seluas 11 hektar milik 84 orang yang berpindah ke area pagar laut Bekasi, mulai terungkap.

Editor: Musahadah
tribun bekasi/rendy rutama putra
PAGAR LAUT BEKASI -Pagar laut sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter berdiri di perairan Pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. Misteri 89 SHM yang tiba-tiba berpindah ke area pagar laut, mulai terungkap. 

"Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektare," ucapnya.

Nusron Wahid pun menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal ATR/BPN sedang melakukan investigasi kasus tersebut.

"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen yang kasus ini. Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah," tegas Nusron Wahid.

"Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," tandasnya.

Disegel KLH

 

Polemik pagar laut Bekasi memasuki babak baru setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area reklamasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Penyegelan area seluas 2,5 hektare itu merupakan kali kedua setelah KKP melakukan tindakan serupa pada Rabu (15/1/2025).

KLH menilai area reklamasi tersebut melanggar aturan.

Terlebih, kegiatan reklamasi di lokasi tersebut tak sesuai kesepakatan kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Penyegelan area reklamasi milik PR TRPN dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tegas Hanif di lokasi, Kamis.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di pintu gerbang dan area reklamasi dan.

Selain pemasangan spanduk, KLH juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved