Berita Viral

Tak Percaya Kades Kohod Menghilang Imbas Pagar Laut Tangerang, Said Didu: Hilang atau Dihilangkan?

Setelah Kades Kohod menghilang imbas polemik pagar laut Tangerang, Said Didu melontarkan sindiran keras. Hilang atau dihilangkan?

Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD MENGHILANG - Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Kini ia disindir Said Didu setelah tiba-tiba menghilang. 

SURYA.co.id - Setelah Kades Kohod menghilang imbas polemik pagar laut Tangerang, Said Didu melontarkan sindiran keras.

Diketahui, keberadaan Kades Kohod Arsin saat ini? itulah yang kini sedang jadi perbincangan publik.

Pasalnya, Kades Kohod tak lagi muncul setelah momen perdebatannya dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid viral.

Setelah itu, sejumlah warga juga membongkar dugaan peran Kades Kohod di balik polemik pagar laut Tangerang.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghubungi Arsin, agar memberikan tanggapan terkait polemik ini.

Baca juga: Imbas Kades Kohod Dilaporkan Soal Pemalsuan SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Kejagung Lakukan Ini

Setelah kunjungan Menteri Nusron ke Kohod pada Jumat (24/1/2025), wartawan yang mencoba menemui Arsin dihalau oleh pengawalnya.

Arsin, yang awalnya didekati untuk wawancara, beralasan buru-buru akan menunaikan salat Jumat dan kemudian melarikan diri dengan dibonceng sepeda motor.

Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim ke Arsin juga tidak mendapat respons.

Kompas.com kemudian mencoba mendatangi rumah Arsin di Kampung Kohod pada Selasa (28/1/2025), namun tidak berhasil menemui Arsin.

Dua orang pria yang sedang bermain catur di teras rumah Arsin mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

"Tidak tahu saya hanya numpang main catur," kata salah satu pria tersebut.

Pencarian lanjutan dilakukan dengan mengunjungi Kantor Desa Kohod, namun kantor tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup.

Pintu dan pagar kantor desa terkunci saat Kompas.com datang, dan tidak ada aktivitas yang terlihat di lokasi tersebut.

PAGAR LAUT TANGERANG. Kades Kohod, Arsin, meninggalkan lokasi setelah berdebat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025) (kiri). Nasib Arsin kini menghilang tak bisa ditemui.
PAGAR LAUT TANGERANG. Kades Kohod, Arsin, meninggalkan lokasi setelah berdebat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025) (kiri). Nasib Arsin kini menghilang tak bisa ditemui. (Kolase Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com/Acep Nazmudin)

Beberapa warga yang ditemui juga mengaku tidak tahu keberadaan Arsin.

Menurut mereka, Arsin jarang muncul sejak kasus lahan pagar laut mencuat.

Warga Kohod mengungkapkan, Arsin hanya terlihat saat kunjungan Menteri Nusron tetapi datang terlambat.

"Infonya sih memang tidak diundang," kata Obos, salah satu warga setempat. 

Setelah pertemuan tersebut, Arsin tidak tampak lagi di lapangan atau bertemu langsung dengan warga untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Informasi yang berkembang di kalangan warga juga menyebutkan bahwa Arsin saat ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Infonya sih memang sedang diperiksa Kejagung," ujar Obos menambahkan.

Disindir Said Didu

Menanggapi kabar ini, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan komentar yang menyinggung misteri hilangnya Kades Kohod.

“Hilang atau dihilangkan?” tulis Said Didu dalam akun X pribadinya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Hingga kini, keberadaan Arsin masih belum diketahui secara pasti.

Baca juga: Dimana Kades Kohod? Terlanjur Perannya Soal Pagar Laut Tangerang Terbongkar, Susno Minta Tangkap

Diperiksa KKP

Pemeriksaan Kades Kohod, Arsin oleh tim penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, telah dilaksanakan.

Selain Kades Kohod, tim penyidik KKP juga telah memeriksa 13 orang nelayan. 

Pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 orang nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (30/1/2025). 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

Selain itu, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," ungkap Doni.

Doni mengatakan setelah pemeriksaan ini, pihaknya kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lainnya. 

"(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Susno Duadji Minta Tangkap Kades Kohod

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.  

Menurut Susno Duadji unsur pelanggaran di kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.  

Kalau saat ini, kasus pagar laut ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, tapi juga hukuman penjara. 

"Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (28/1/2025). 

Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.  

Menurutnya, kades ini memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat. 

"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat.  Ini minimal pidana umum pemalsuan," tegas mantan perwira tinggi Polri yang pernah mecetuskan istilah Cicak dan Buaya saat berseteru dengan KPK beberapa waktu silam. 

Tak hanya itu, kades juga bisa dikenakan dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat. 

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat. 

"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," tegasnya. 

Susno mendesak kejaksaan agung cepat bertindak agar pihak-pihak yang merasa memiliki pagar laut ini tidak melancarkan serangan balik. 

"Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan. 

"Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli
segera cekal ke luar negeri," seru Susno dengan nada tinggi. 

"Ini jual negara, laut dijual. Sebentar lagi ruang udara dijual. Kalau mereka bilang ini daratan yang tenggelam, itu bohong besar itu," tukasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved