Berita Viral

Tak Dapat Jatah Mobdin, Tapi Komeng Dapat ‘Mentahan’ Rp150 Juta Dipotong Pajak Buat Beli Kendaraan

Selain tak dapat mobil dinas, Komeng juga mengungkapkan dirinya maupun anggota DPD yang lain, juga tak memperoleh tunjangan transportasi

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
TAK DAPAT MOBDIN - Komeng Komedian yang Sukses Jadi Anggota DPD. Selain tak dapat mobil dinas, Komeng juga mengungkapkan dirinya maupun anggota DPD yang lain, juga tak memperoleh tunjangan transportasi, Senin (3/02/2025) 

SURYA.CO.ID – Alfiansyah Komeng alias Komeng, komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, mengaku tidak mendapatkan jatah mobil dinas Lexus, seperti menteri ataupun anggota DPR.

Terkait hal itu, Komeng pun memilih menggunakan mobil pribadi miliknya, yaitu Jeep.

"DPD enggak dikasih mobil (dinas). Iya, (pakai) mobil pribadi," kata Komeng, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.

Selain tak dapat mobil dinas, Komeng juga mengungkapkan dirinya maupun anggota DPD yang lain, juga tak memperoleh tunjangan transportasi tambahan.

Meski demikian, Komeng mengaku mendapat uang Rp150 juta sebagai uang muka untuk membeli mobil dinas sendiri.

Baca juga: Harta Kekayaan Komeng Komedian yang Sukses Jadi Anggota DPD RI 2024-2029, Totalnya Rp 15 Miliar

Tetapi, uang itu tidak diterima Komeng utuh, sebab dipotong pajak.

"Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil (dinas). (Dapat) Rp100 juta (setelah dipotong pajak)" jelas Komeng, dilansir Wartakotalive.com.

Komeng diketahui tidak membeli mobil dinas. Ia lebih memilih memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya.

Ia mengatakan Daihatsu Luxio itulah yang nantinya akan menjadi mobil dinas.

Karena modifikasinya belum rampung, Komeng saat ini menggunakan mobil Jeep-nya.

Baca juga: Ingat Komeng Komedian yang Sukses Jadi Anggota DPD? Kini Makin Bersinar, Bakal Dapat Jabatan Baru

Sebagai informasi, aturan mengenai gaji DPD termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD, sama seperti DPR RI. Berikut bunyinya:

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Harta Kekayaan Komeng

Diketahui, Komeng telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 1 September 2024 sebagai syarat maju calon anggota DPD RI.

Menurut LHKPN-nya, Komeng memiliki kekayaan senilai Rp15.729.857.704.

Dari jumlah tersebut, Komeng tercatat memiliki enam mobil, termasuk Jeep Compass Longitude tahun 2019 yang digunakannya sebagai mobil kerja.

Komeng juga mempunyai mobil Daihatsu Luxio tahun 2016 yang disebutkan Komeng akan digunakan sebagai mobil dinas nantinya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved