Besok Putusan Dismissal, Kubu Risma-Gus Hans Yakin 90 Persen MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim

Misalnya, pada 2010 di mana MK menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dan menganulir pemenangnya

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
GUGATAN PILGUB JATIM - Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Putusan dismissal untuk perkara gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025) malam, akan sangat dinantikan kubu pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Kubu Risma-Gus Hans tetap meyakini MK akan mengabulkan gugatan Pilgub Jatim 2024. Mereka pun menyatakan siap menerima putusan MK. 

Sebagai informasi, putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Rencananya, pembacaan putusan untuk perkara gugatan Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan, Selasa (4/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Tentu kami sudah siap. Kami meyakini betul MK bisa mengabulkan, karena berdasarkan beberapa putusan terdahulu MK," kata Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz kepada SURYA saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (3/1/2025). 

Perkara Pilgub Jatim 2024 sudah dua kali disidangkan di MK. Dalam beberapa kali kesempatan, Aziz menyebut pihaknya tetap yakin MK akan mengabulkan hingga perkara gugatan bisa lanjut dalam persidangan berikutnya. 

Aziz berkaca dari sejumlah perkara yang diputuskan MK beberapa waktu lalu. Misalnya, pada 2010 di mana MK menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dan menganulir pemenangnya. 

Selain itu, kubu Risma-Gus Hans juga merujuk MK saat melanjutkan perkara gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Artinya, MK memiliki yurisprudensi bahwa walaupun tidak terpenuhi ambang batas suara 0,5 persen dalam konteks 30 juta penduduk Jawa Timur, MK menegaskan berwenang mengadili atau memiliki legal standing," ungkap Aziz yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans

"Yurisprudensi yang ada itu menunjukkan MK progresif, berkemajuan. Kami meyakini MK juga akan progresif dalam memutuskan soal dismissal atau lanjut ke sidang pokok perkara. Kami percaya dan yakin MK akan bersikap independen. Kami yakin 90 persen putusan besok, adalah lanjut, " tambah Aziz. 

Dikutip dari Kompas.com, MK akan menggelar putusan dismissal terhadap 310 perkara yang terregistrasi selama dua hari, 4-5 Februari 2025. Selasa (4/2/2025) akan dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada 5 Februari 2025.

Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan mempersiapkan secara baik, termasuk hasil substansi dari putusan. 

"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved