Berita Viral

Desakan 2 Eks Jenderal di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno: Tangkap Kades Kohod, Oegro: Polri Usut

Lambatnya penyelesaikan kasus pagar laut Tangerang, membuat dua mantan petinggi Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (purn) Oegroseno bereaks

Editor: Musahadah
kolase Tribun Jakarta
2 JENDERAL TURUN TANGAN - Foto dokumen Mantan Wakapolri Oegroseno dan Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Dua pensiunan Jenderal ini menyoroti lambatnya penanganan kasus pagar laut Tangerang, Banten. 

SURYA.CO.ID - Lambatnya penyelesaikan kasus pagar laut Tangerang, Banten, membuat dua mantan petinggi Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (purn) Oegroseno, bersuara.

Mantan Kabareskrim dan Wakapolri ini mendesak Polri segera menuntaskan kasus pagar laut Tangerang  yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Susno Duadji merasa geram karena sampai saat ini Bareskrim Polri lambat menangani kasus ini.

Padahal, menurutnya, kasus tersebut sudah terang benderang.

Apalagi, sebelumnya, LBHAP PP Muhammadiyah juga telah melaporkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut itu.

Baca juga: Update Nasib Kades Kohod Sudah Dilaporkan MAKI ke KPK Soal Pemalsuan SHGB Area Pagar Laut Tangerang

Menurut Susno, aparat penegak hukum hanya perlu menangkap terduga pelaku.

Susno pun menyebut, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, seharusnya sudah bisa ditangkap.

Terlebih lagi, sudah banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa nama mereka dicatut untuk kepentingan pembuatan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap kan, dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam."

"Suruh mengakui itu sudah bisa dari kepala desa ditangkap. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya lalu notarisnya ditangkap juga," ujar Susno seperti dikutip dari Top News Metro TV, Selasa (28/1/2025).

Tak hanya itu saja, Susno juga secara blak-blakan menyebut bahwa dalam kasus pagar laut ini banyak pengkhianat.

Susno mengatakan, pihak yang menyatakan kawasan pagar laut di perairan Tangerang dulunya merupakan daratan, itulah seorang pengkhianat. 

"Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam, sawah yang tenggelam itu pengkhianat," ucapnya.

Susno pun menegaskan, aparat tidak perlu takut dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut.

"Tidak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual," ujarnya.

Sehingga, dia meminta agar aparat tak perlu menahan-nahan lagi kasus pemagaran laut itu.

Pasalnya, banyak pihak yang mendukung, seperti Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto hingga rakyat Indonesia.

Menurut Susno Duadji, kalau saat ini, kasus pagar laut ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, tapi juga hukuman penjara. 

"Baca undang-undang tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (28/1/2025). 

Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.  

Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Minta KTP Warga Untuk SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Dibongkar Nasarudin

Menurutnya, kades ini memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat. 

"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat.  Ini minimal pidana umum pemalsuan," tegas mantan perwira tinggi Polri yang pernah mencetuskan istilah Cicak dan Buaya saat berseteru dengan KPK beberapa waktu silam. 

Tak hanya itu, kades juga bisa dikenakan dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat. 

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat. 

"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," tegasnya. 

Susno mendesak kejaksaan agung cepat bertindak agar pihak-pihak yang merasa memiliki pagar laut ini tidak melancarkan serangan balik. 

"Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan. 

"Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli
segera cekal ke luar negeri," seru Susno dengan nada tinggi. 

"Ini jual negara, laut dijual. Sebentar lagi ruang udara dijual. Kalau mereka bilang ini daratan yang tenggelam, itu bohong besar itu," tukasnya. 

Desakan Mantan Wakapolri 

Oegroseno, Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana.
KRITIK PAGAR LAUT - Foto dokumen mantan Wakapolri Oegroseno. Terbaru, Oegroseno mengkritik penanganan kasus pagar laut Tangerang, Banten. (Tribunnews)

Terpisah, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Sebab, ia memprediksi banyak undang-undang (UU) yang dilanggar terkait pembangunan pagar laut tersebut.

Setidaknya, Oegroseno menyebut ada tujuh UU yang dilanggar.

 "Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak," kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009."

"Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999," urai Oegroseno.

Karena itu, Oegroseno menilai pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut adalah Polri.

Ia juga menyebut Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus pagar laut.

Sebab, personel Polri, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek setempat, dipastikan mengetahui adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

"Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh (mengusut kasus pagar laut) adalah Polri," kata Oegroseno.

"Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat (pembangunan pagar laut) dari awal, sebagai seorang Bhayangkara yang (berpedoman pada) Tri Brata dan Catur Prasetya ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A. Itu kok ada pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan?" tuturnya.

Oegroseno lantas menyayangkan sebab hingga saat ini, belum ada laporan masuk terkait lasus pagar laut.

Ia kemudian mengingatkan, Polri merupakan polisi untuk negara, bukan pemerintah.

"Kita juga punya BIN. Intel di lapangan juga ada. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, ya sangat disayangkan," ujarnya.

 "Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah," tegas Oegroseno.

Ia pun berharap Polri bisa segera mengambil alih penanganan kasus pagar laut.

"Jadi mudah-mudahan penanganan pagar laut ini, karena berkaitan dengan undang-undang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih."

"Karena itu mengambil (di wilayah) dua Polda, itu setidak-tidaknya Bareskrim (turun tangan)" pungkas Oegroseno.

Sementara itu, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Joko Sadono, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang.

Ia menyebut perihal penegakan hukum ditangani Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja," katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

Saat ditanya apakah akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampaikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

"Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah," tegas dia.

Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

"Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya," pungkas Joko.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Wakapolri Desak Polri Ambil Alih Kasus Pagar Laut: Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved