Berita Viral

Desakan 2 Eks Jenderal di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno: Tangkap Kades Kohod, Oegro: Polri Usut

Lambatnya penyelesaikan kasus pagar laut Tangerang, membuat dua mantan petinggi Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (purn) Oegroseno bereaks

Editor: Musahadah
kolase Tribun Jakarta
2 JENDERAL TURUN TANGAN - Foto dokumen Mantan Wakapolri Oegroseno dan Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Dua pensiunan Jenderal ini menyoroti lambatnya penanganan kasus pagar laut Tangerang, Banten. 

Sehingga, dia meminta agar aparat tak perlu menahan-nahan lagi kasus pemagaran laut itu.

Pasalnya, banyak pihak yang mendukung, seperti Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto hingga rakyat Indonesia.

Menurut Susno Duadji, kalau saat ini, kasus pagar laut ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, tapi juga hukuman penjara. 

"Baca undang-undang tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (28/1/2025). 

Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.  

Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Minta KTP Warga Untuk SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Dibongkar Nasarudin

Menurutnya, kades ini memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat. 

"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat.  Ini minimal pidana umum pemalsuan," tegas mantan perwira tinggi Polri yang pernah mencetuskan istilah Cicak dan Buaya saat berseteru dengan KPK beberapa waktu silam. 

Tak hanya itu, kades juga bisa dikenakan dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat. 

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat. 

"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," tegasnya. 

Susno mendesak kejaksaan agung cepat bertindak agar pihak-pihak yang merasa memiliki pagar laut ini tidak melancarkan serangan balik. 

"Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan. 

"Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli
segera cekal ke luar negeri," seru Susno dengan nada tinggi. 

"Ini jual negara, laut dijual. Sebentar lagi ruang udara dijual. Kalau mereka bilang ini daratan yang tenggelam, itu bohong besar itu," tukasnya. 

Desakan Mantan Wakapolri 

Oegroseno, Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana.
KRITIK PAGAR LAUT - Foto dokumen mantan Wakapolri Oegroseno. Terbaru, Oegroseno mengkritik penanganan kasus pagar laut Tangerang, Banten. (Tribunnews)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved