Berita Viral

3 Pengakuan Warga Soal Peran Kades Kohod di Balik SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Pantesan Diprotes

Terungkap pengakuan sejumlah warga yang membongkar peran Kades Kohod, Arsin, di balik Sertifkat HGB area di Pagar Laut Tangerang.

kolase Tribunnews
PAGAR LAUT TANGERANG. Momen Kades Kohod mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Sejumlah warga mengungkap peran Kades Kohod di balik SHGB area di pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Terungkap pengakuan sejumlah warga yang membongkar peran Kades Kohod, Arsin, di balik Sertifkat HGB area di Pagar Laut Tangerang.

Salah satunya Nasarudin, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang mengungkap adanya kepemilikan SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai. 

Kalau saat ini ada penerbitan SHGB, Nasarudin mengaku dirugikan.

Lalu, ada juga Khaerudin yang sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.

Ia mengaku sudah sempat melaporkan kasus SHGB area di pagar laut Tangerang ini ke ATR dan KPK.

Baca juga: Sebelum Viral Klaim Kades Kohod Soal Pagar Laut Tangerang, Sosok Ini Ternyata Sudah Curiga: Kotornya

Dan terbaru ada Henri Kusuma, pendamping warga Kohod dalam polemik pagar laut Tangerang.

Dijelaskan Henri, kades kohod ini mengerahkan staf desa bahkan RT/RW untuk membuat sertifikat di area pagar laut tersebut.

Berikut ulasan selengkapnya pengakuan sejumlah warga terkait peran Kades Kohod.

  1. Minta KTP Warga Untuk SHGB

Nasarudin, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang mengungkap adanya kepemilikan SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai. 

Narasudin mengungkap, nama anaknya, Nasrullah masuk dalam daftar pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang.  

Tak tanggung-tanggung, di SHGB itu, anaknya tercatat memiliki lahan seluas 1,4 hektar. 

Baca juga: 2 Sosok yang Malah Dukung Kades Kohod Soal Area Pagar Laut Tangerang Dulu Empang, Ada Pria Misterius

Dan, dalam keterangannya disebutkan bahwa lahan itu dimiliki sang anak yang berusia 18 tahun dari hasil warisan. 

"Ini keterangan waris. Berarti saya sudah dianggap mati. Padahal saya masih hidup," kata Narasudin dikutip dari tayangan youtube Liputan 6, pada Senin (27/1/2025). 

Nasarudin mengaku baru tahu adanya SHGB atas nama anaknya itu, belum lama ini.

Dia memastikan SHGB itu tidak benar, karena kenyataannya dia tidak memiliki lahan di area laut. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved