2 Residivis Curanmor Dibekuk di Madiun Setelah Puluhan Kali, Uang Penjualan Untuk Foya-Foya
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka telah mencuri kendaraan bermotor puluhan kali.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MADIUN - Selain menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan, jajaran Polres Madiun juga membekuk 2 pelaku lainnya yang sebelumnya beraksi di puluhan lokasi.
Bahkan dua pelaku itu merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. Dan sekarang keduanya dipastikan kembali di bui, setelah dihadirkan dalam pers rilis di Polres Madiun, Selasa (28/1/2025).
Kedua tersangka itu masing-masing adalah Doni Aris Saputro (48), warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun; dan Wari Bin Suliman (40), warga Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang saat ini dalam proses sidik Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka telah mencuri kendaraan bermotor puluhan kali. Yaitu beraksi Kabupaten Madiun sebanyak 7 kali, Kota Madiun 17 kali, dan Kabupaten Ponorogo 9 kali.
“Awalnya pada November 2024 sampai Januari 2025, telah terjadi beberapa kejadian curanmor, di sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun,” ujar Zainur.
Kapolres merinci, lokasi TKP yang dilaporkan antara lain Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri dan Kecamatan Wungu. Melalui serangkaian tindakan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu.
“Kami mendapatkan informasi tentang dua orang yang diduga pelaku pencurian motor. Mereka baru saja melakukan aksinya di wilayah Polres Madiun Kota dan menuju ke arah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,” terangnya.
“Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan penangkapan beserta barang buktinya,” imbuh kapolres.
Menurutnya, peran tersangka berbeda. Tersangka Doni mencari target pencurian, sekaligus joki dan mengawasi saat melakukan tindak kejahatan. Sedangkan Wari Bin Suliman merusak tempat kunci dan mengambil sepeda motor.
Polres Madiun juga tengah memburu pelaku lain bernama Tuki (55), asal Kabupaten Sampang, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami amankan 1 unit sepeda motor merek Lexi warna gelap tanpa dilengkapi nopol serta bukti kepemilikan, 1 unit HP, dan kunci L yang ujungnya diruncingkan sehingga menyerupai kunci kendaraan,” bebernya.
Dari sepeda motor yang berhasil diambil, pelaku menjual antara Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, tergantung tahun dan kondisi kendaraan. “Hasil penjualan sepeda motor tersebut selalu dibagi rata untuk digunakan foya foya,” paparnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.