Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi
Terungkap Kemampuan Rohmad Kemas Potongan Tubuh Uswatun Begitu Rapat dan Rapi
Akhirnya terungkap kemampuan Rohmad Tri Hartanto dalam mengemas potongan tiga bagian tubuh jasad Uswatun Hasanah
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Akhirnya terungkap kemampuan Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) dalam mengemas potongan tiga bagian tubuh jasad Uswatun Hasanah (29), dalam kasus mayat dalam koper di Ngawi.
Ternyata, tersangka Rohmad pernah 8 tahun bekerja di sebuah pabrik pengemasan barang di Korea Selatan.
Hal tersebut diungkap oleh PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Pelaku Dikenalkan ke Ayah Korban di Blitar
Tersangka bekerja di Korea Selatan sebanyak dua kali. Sekali keberangkatan, tersangka bakal menjalani kontrak kerja selama 4 tahun.
"8 tahun di Korea, bungkus-bungkus packing. Makanya cara dia packing potong mayat korban sangat rajin dan rapi. Iya kemampuan itu didapatkan selama kerja di Korea," ujar Fauzi, Senin (27/1/2025).
Menurut Fauzi, cara pengemasan potongan tubuh korban, terutama bagian kedua kaki dan kepala begitu canggih. Karena, teknik pelapisan plastik begitu rapat dan efisien.
Saat menganalisis temuan kantung plastik paket berisi kepala dan kedua kaki korban, Fauzi meyakini tersangka memiliki kemampuan lebih dalam teknik pengemasan (packing).
"Sangat rapi sekali. Ketemu kakinya. Sama kayak packing pabrik. Kepalanya juga. Kayak packing paket barang. Bukan seperti orang panik, santai, bahkan jenazah di dalam koper disimpan di dalam rumah nenek pelaku lebih dari 36 jam," ungkapnya.
Nah, koper merah yang dipakai oleh tersangka untuk menyimpan tubuh korban, ternyata koper bekas mewadahi pakaian selama merantau di Korea Selatan.
Artinya, Fauzi menegaskan, koper tersebut merupakan milik pribadi dari tersangka yang disimpan di dalam rumahnya, di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
"Pelaku mantan TKI pernah ke Korea. Itu koper pelaku pribadi. Diambil sendiri sama pelaku. 4 tahun kerja, lalu balik lagi, kerja lagi 4 tahun," pungkasnya.
Terungkapnya fakta mengenai kemampuan tersangka dalam melakukan pengemasan potongan tubuh mutilasi tubuh korban, semacam menjelaskan temuan kepala korban mutilasi, Uswatun Khasanah (29) yang dititipkan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung pada Minggu (26/1/2025).
Bagian tubuh korban dibawa menggunakan mobil Unit Inafis Satreskrim Polres Trenggalek.
Personel yang membawa bagian jenazah ini tiba pukul 12.55 WIB, disambut personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung.
Bagian kepala korban ini, dibungkus dengan kantong jenazah berwarna oranye, langsung dibawa ke ruang pemulasaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.