Berita Viral

Klaim Kades Kohod Area Pagar Laut Tangerang Dulu Empang Terbantahkan, Tapi Justru Didukung 2 Orang

Klaim Kades Kohod bahwa aea pagar laut Tangerang dulunya adalah empang terbantahkan dengan bukti ini. Tapi justru didukung 2 sosok ini.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas,com
Klaim Kades Kohod bahwa area pagar laut Tangerang dulunya empang akhirnya terbantahkan, 

Usai berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin langsung menghindari sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan darinya terkait pagar laut tersebut.

Awalnya, Arsin beralasan hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.

Para wartawan pun memilih menunggu hingga shalat selesai.

Namun, saat keluar dari masjid, Arsin justru menghindar tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sejumlah pengawal yang mendampingi Arsin tampak mengadang para wartawan yang mencoba mengejar.

Setidaknya ada lima orang yang mengawal Arsin.

Cara pengamanan yang dilakukan para pengawal itu pun sudah seperti Paspampres.

Mereka menjaga ketat kades agar terhindar dari pertanyaan wartawan.

Aksi pengadangan itu memungkinkan Arsin pergi dengan leluasa, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Meski dibantah Arsin, Nusron Wahid tetap membatalkan 50 sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang. 

Proses pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).

Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved