Kecoak dan Rekannya Ditembak, Mencoba Kabur Saat Penangkapan Kasus Curanmor di Gresik

Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat untuk olah TKP dan penyelidikan mendalam

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Dua tersangka spesialis pencuri motor di wilayah Gresik ditembak akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap, Senin (27/1/2025). 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Salah satu korban yaitu Eva (35), warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik atas ditemukan motor Scoopy miliknya. 

Ia mengaku, motor tersebut hilang saat dibawa anaknya dan sehari-hari digunakan alat bekerja. “Terima kasih, Pak Kapolres. Terima kasih sudah menemukan motor saya. Motor ini satu-satunya untuk kaki bekerja,” kata Eva sambil meneteskan air mata. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved