Ramadhan 2025

Kabar Gembira! Ini Info Terbaru Kapan THR dan Gaji ke 13 PNS dan Karyawan 2025 Dicairkan

Kapan THR dicairkan? Itulah pertanyaan yang selalu dinantikan para pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahunnya

Editor: Adrianus Adhi
Dok SURYA
Ilustrasi THR 

Menurut PP No. 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Baca juga: Tiga Sosok Pemimpin di Skuad Persebaya Surabaya, Ujian Bangkitkan Mental Bajul Ijo

Anggota TNI

Anggota Polri

Pejabat Negara

Namun, beberapa kategori ASN tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS

PNS dapat memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 melalui beberapa cara berikut:

Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Serahkan Surat Bercap Jempol Darah Dukung Megawati Soekarnoputri

Login menggunakan akun resmi.

Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.

Menghubungi bendahara instansi: Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved